Pencucian Uang

PPATK Bidik Transaksi di Aceh

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 47 transaksi mencurigakan di Pemerintah Aceh, baik itu

Editor: bakri
* Fokus pada Pencucian Uang

BANDA ACEH - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 47 transaksi mencurigakan di Pemerintah Aceh, baik itu dilakukan secara perorangan maupun koperasi (bersama). Dana transaksi bermacam-macam, namun sumber korupsi masih yang tertinggi.

Temuan transaksi mencurigakan tersebut diungkapkan Plt Direktur Hukum PPATK, Fithriadi Muslim kepada wartawan seusai acara Sosialisasi Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Rabu (29/5).

“Berdasarkan hasil analisis, sampai bulan April 2013 ini ada 47 laporan dari PJK (Penyedia Jasa Keuangan) yang menemukan transaksi mencurigakan di Pemda Aceh,” ungkap Fithriadi.

Menurut Fithriadi, jumlah transaksi tersebut merupakan yang tercatat sejak PPATK berdiri tahun 2003. Bila merujuk keterangan Kepala PPATK, Yunus Husein, ketika berkunjung ke Harian Serambi Indonesia, September 2010, maka telah terjadi peningkatan transaksi mencurigakan hampir dua kali lipat.

Saat itu (2010), Yunus Husein menyebutkan, ada 24 transaksi mencurigakan di Aceh, yang sebagian besarnya terkait dengan Pemerintah Aceh. Ini berarti telah terjadi penambahan sebanyak 23 transaksi selama tiga tahun terakhir. Tambahan transaksi itu, sebagaimana keterangan Fithriadi, juga terkait dengan Pemerintah Aceh.

Ditanya nilai total transaksi, Fithriadi mengaku tidak ingat persis. “Kalau kita uangkan saya lupa berapa yang ada pada data kita, pokoknya adalah,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada banyak kasus yang bisa ditemukan dalam transaksi mencurigakan itu, tetapi pihaknya hanya memfokuskan pada kasus pencucian uang. “Ada upaya pencucian uang dan penyamaran pemilikan uang,” ujarnya.

Menurut Fithriadi, sumber dana transaksi itu ada yang berasal dari korupsi, penipuan, ilegal loging, dan kejahatan di bidang perbankan. “Tapi dari hasil analisis, korupsi masih yang tertinggi,” imbuhnya.

Plt Direktur Hukum PPATK ini juga memastikan akan menyerahkan temuan itu ke ranah hukum jika memang dari hasil analisis PPATK ditemukan indikasi kuat telah terjadi pencucian uang.(ni)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved