Calon DPD
15 Calon DPD belum Penuhi Syarat
Hasil verifikasi faktual (vertual) yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota menyatakan sebanyak 15
BANDA ACEH - Hasil verifikasi faktual (vertual) yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota menyatakan sebanyak 15 dari 40 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum memenuhi syarat. Pihak KIP Aceh menyatakan sudah menyurati calon bersangkutan untuk memperbaiki persyaratan dukungan tersebut, mulai tanggal 9 hingga 18 Juni 2013.
Ketua Pogram Kerja (Pokja) Pencalonan Anggota DPD, Muhammad, mengatakan, ke-15 calon DPD itu dinyatakan tidak lulus vertual karena jumlah dukungan yang berhasil difaktualkan tidak mencapai batas minimal dukungan, yaitu 10 persen dari jumlah minimal dukungan pemilih.
“Selain itu, ada juga yang jumlah minimal dukungannya terpenuhi, tapi penyebarannya ke kabupaten/kota yang tidak memenuhi. Setiap dukungan calon DPD itu harusnya tersebar ke 12 kabupaten/kota, tapi ada yang hanya tersebar ke 11 kabupten/kota. Ini juga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus diperbaiki,” katanya kepada Serambi, Kamis (13/6).
Ia mengatakan KIP Aceh sudah menyurati seluruh calon DPD bersangkutan sebagai pemberitahuan hasil vertual tersebut. Bagi calon yang dinyatakan persyaratan dukungannya belum memenuhi syarat, lanjutnya, masih ada kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungannya pada masa perbaikan terhadap persyaratan dukungan. “Sesuai jadwal yang ditentukan, para calon DPD diberi waktu selama 10 hari mulai 9 sampai 18 Juni 2013 untuk memperbaiki persyaratan dukungannya,” katanya.
“Pada akhir masa perbaikan persyaratan dukungan itu, KIP Aceh akan memverifikasi kembali dukungan tersebut. Mekanisme verifikasi masih sama seperti sebelumnya. Setelah diverifikasi dengan mengambil sampel 10 persen, dukungan tersebut akan difaktualkan kembali oleh KIP kabuptan/kota,” tambahnya.
Muhammad mengingatkan para calon DPD agar benar-benar mempergunakan kesempatan masa perbaikan ini dengan baik. “Kalau pada verifikasi terhadap perbaikan persyaratan dukungan tahap ini juga masih belum memenuhi syarat, maka akan dinyatakan gugur dan tidak difaktualkan kembali oleh KIP kabupaten/kota,” jelas Muhammad.(sr)