Mahasiswa Demo
Puluhan Mahasiswa Demo DPRK dan Pemko Langsa
Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Universitas Samudra Peduli Rakyat, Rabu (19/6) berdemo ke kantor DPRK dan Sekretariat
* Tuntut Penertiban Dana Bantuan
LANGSA – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Universitas Samudra Peduli Rakyat, Rabu (19/6) berdemo ke kantor DPRK dan Sekretariat Pemko Langsa. Mereka menuding penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) dengan nilai Rp11 miliar lebih dari Pemko tidak tepat sasaran dan cacat hukum.
Puluhan mahasiswa beralmamater biru itu berkumpul di Tribun Lapangan Merdeka Langsa. Dengan menggunakan sepeda motor (sepmor) dan mendapat pengawalan anggota Satlantas Polres Langsa, sekitar pukul 10.00 WIB mereka bergerak menuju gedung DPRK Langsa, di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Barat.
Kedatangan mereka mendapat pengawalan ketat puluhan anggota Polres, Satpol PP, dan Satpam DPRK setempat. Mereka ditemui oleh Wakil Ketua DPRK Syahyuzar Aka dan anggota Tgk Salahuddin. Selain berorasi, mahasiswa membentang satu poster panjang yang bertuliskan, DPRK Langsa mengevaluasi dan meninjau kembali lembaga penerima dana hibah yang terindikasi cacat hukum.
Setelah berorasi di DPRK, mahasiswa melanjutkan aksinya ke Sekretariat Pemko Langsa, di sana mereka disambut pengamanan dari Polisi dan Satpol PP. Karena lama tidak mendapat respon dari pejabat di Sekretariat Pemko Langsa, mahasiswa sempat terlibat aksi saling dorong dengan barisan Satpol PP yang berdiri di depan kumpulan mahasiswa.
Saat Sekda Kota Langsa M Syahril akan memberi tanggapan kepada para pendemo, mereka membubarkan diri dan menolak ditemui Sekda. Tetapi mereka berjanji akan kembali menggelar demo serupa.
Koordinator aksi, Didi Ardiansyah Abdullah, dalam orasinya mengatakan, sesuai data dan pemantauan lapangan terdapat indikasi penyaluran dan pencairan dana hibah Rp4, 6 miliar lebih dan bantuan sosial Rp 6,3 miliar lebih yang tidak tepat sasaran. Mereka menilai pemberitan bantuan ke sejumlah ormas cacat hukum dan tak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Didi juga mengatakan, bantuan yang disalurkan juga menyalahi peraturan Wali Kota Langsa Nomor 27 tahun 202 pada pasal 31 A mengenai alamat dan besaran yang diterima oleh lembaga tercantum pada alokasi dana hibah dan bantuan sosial yang diterima. “Mestinya masyarakat yang lebih diprioritaskan dengan kebutuhan dan kelompok masyarakat yang memiliki kegiatan yang nyata,” ujarnya.
Presiden Mahasiswa Pemerintah Mahasiswa (Pema) Unsam Langsa, Ryan Mufti, kepada Serambi mengatakan, setelah aksi demo sejumlah perwakilan mahasiswa juga mendatangi Polres Langsa, untuk menyerahkan berkas dugaan cacat hukum dan tidak tepat sasaran penyaluran dana hibah dan bantuan sosial itu kepada pihak berwajib. Menurutnya, penerima bantuan sosial dan hibah dengan total Rp 11 milair lebih bersumber dari APBK tahun 2103, yaitu dari Ormas dan OKP harus d lakukan kroscek ulang, apakah sudah layak atau tidak atau sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. (c42)