Rabu, 10 Juni 2026

Calon Caleg

Penambahan Caleg Mulai 5 Juli

Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, pengajuan penambahan calon

Tayang:
Editor: bakri

* Pengajuan Hanya Satu Kali

BANDA ACEH - Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan, pengajuan penambahan calon anggota legislatif (caleg) hingga memenuhi 120 persen di setiap daerah pemilihan, akan dimulai tanggal 5 hingga 18 Juli 2013.

Sama dengan tahapan sebelumnya, para caleg tambahan ini juga harus melewati tahapan pemeriksaaan berkas administrasi dan uji mampu baca Alquran. Bedanya, KIP tidak lagi memberikan masa perbaikan bagi caleg yang tidak cukup syarat atau gugur dalam tes baca Alquran.

Demikian itu disampaikan Komisioner KIP Aceh yang mengetuai Pokja Pencalonan Angota DPR Aceh, Junaidi, dalam acara sosialisasi keputusan KIP Aceh nomor 7 Tahun 2013 kepada 15 partai politk peserta Pemilu 2014 di aula Kantor KIP Aceh, Senin (24/6).

Keputusan KIP yang disosialisasikan ini berisi tentang petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) pengajuan penambahan kuota bakal calon anggota DPRA dan DPRK maksimal 120 persen dari alokasi kursi setiap daerah pemilihan. Sosialisasi serupa, juga sudah dilakukan kepada  23 KIP kabupaten/kota, Sabtu (22/6) lalu.

Junaidi mengatakan, dalam pertemuan yang dihadiri seluruh partai politik (15 parpol) berbasis nasional maupun lokal itu, membahas tata cara dan teknis pengajuan penambahan caleg serta jadwalnya. “Kita sudah sampaikan semua hal terkait teknis pelaksanaan serta jadwal dan tahapan bagi partai yang ingin mengajukan penambahan kuota calegnya,” katanya kepada Serambi, Senin (24/6).  Ia menyatakan, caleg yang diajukan setiap partai politik juga harus melewati tahapan pemeriksaaan berkas administrasi dan uji mampu baca Alquran. Hanya saja, pengajuan penambahan caleg ini hanya dilakukan sekali dan tidak ada masa perbaikan sebagaimana tahapan dan jadwal yang dilakukan KIP Aceh sebelumnya.

“Kepada semua parpol kita tegaskan bahwa tidak ada masa perbaikan apabila caleg yang diajukan tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, semua parpol diharapkan dapat mempersiapkan berkas calegnya secara lengkap,” katanya.

“Karena tidak ada masa perbaikan, KIP membuka ruang bagi partai yang ingin berkonsultasi mengenai teknis pengajuan penambahan calon. Kita juga minta kepada KIP kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama yaitu memberi arahan dan informasi secra teknis kepada partai tentang penagjuan penambahan calon,” jelasnya.(sr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved