Jumat, 24 April 2026

MTQ Ke 31

Penjelasan Dewan Hakim

SEMENTARA itu, Sekretaris Dewan Hakim, Usamah, melalui saluran telpon seluler membenarkan pihaknya telah menerima nota keberatan

Editor: hasyim

Diskualifikasi Sesuai Mekanisme

SEMENTARA itu, Sekretaris Dewan Hakim, Usamah, melalui saluran telpon seluler membenarkan pihaknya telah menerima nota keberatan yang disampaikan Kafilah Aceh Singkil. Ia menjelaskan, diskualifikasi terhadap Dzia dilakukan sesuai mekanisme yang ada. “Nota keberatan dari Aceh Singkil sudah diterima dan ditindak lanjuti,” kata Usamah.

Usamah mengaku mengenal Dzia dengan baik sebagai putra yang mengharumkan Aceh di tingkat Nasional. Namun dia tegaskan, dalam pelaksanaan MTQ ada kaidah-kaidah yang harus ditaati oleh semua peserta tanpa kecuali.

Khusus Dzia, sambungnya, telah diberikan dispensasi yang cukup banyak. Ketika pendaftaran Dzia tidak membawa ijazah asli, namun bisa lolos dalam verifikasi dengan jaminan dari orang tuanya yang berjanji akan segera mengambil ijazah asli. “Akan tetapi sampai dua hari tidak juga ditunjukan,” ujarnya.

Kasus tidak lengkap administrasi sebut Usamah, juga terjadi pada kafilah Aceh Jaya yang mencapai 32 orang. “Tetapi ketika diberi kesempatan mereka langsung pulang dan kembali datang melengkapi persyaratan,” tambah Usamah.

Sekretaris Koordinator Dewan Hakim tersebut memastikan tidak ada intimidasi terhadap siapapun terkait permasalahan tersebut. Bila ada yang tersinggung lebih kepada upaya penegakan disiplin terhadap dewan hakim yang tidak dibenarkan berhubungan dengan pihak luar. “Dewan hakim tidak boleh berpihak kepada kontingen daerah asalnya, lantaran telah disumpah menjadi dewan hakim Aceh,” pungkas Usamah.(c39)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved