Rabu, 3 Juni 2026

Berita Lhokseumawe

PNS Lhokseumawe Sudah Nikmati Gaji ke-13, Tapi Ribuan PPPK Hanya Gigit Jari, Ini Sebabnya

PNS Lhokseumawe mulai menerima gaji 13, sementara ribuan PPPK harus menunggu. Pemko berjanji hak PPPK tetap dibayar usai APBK Perubahan.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Amirullah
Chat GPT
GAJI KE-13 - Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai menerima gaji ke-13. PNS Lhokseumawe Sudah Nikmati Gaji ke-13 

Ringkasan Berita:
  • Pegawai Negeri Sipil di Kota Lhokseumawe mulai menerima pencairan gaji ke-13 tahun 2026
  • Pembayaran gaji ke-13 bagi ribuan PPPK terpaksa ditunda karena keterbatasan anggaran APBK murni
  • Penundaan disebabkan adanya pemangkasan Dana Transfer ke Daerah pada saat perencanaan anggaran
  • Pemerintah Kota Lhokseumawe berjanji akan mengalokasikan dana tersebut pada APBK Perubahan 2026

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Lhokseumawe dipastikan sudah mulai menikmati gaji 13.

Hal ini dikarenakan anggaran memang tersedia di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe dan saat ini pun sudah memasuki tahap pencairan secara bertahap.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib ribuan PPPK, mereka untuk sementara ini harus gigit jari dikarenakan belum tersedianya anggaran untuk gaji 13 dalam APBK murni Kota Lhokseumawe tahun 2026.

Namun begitu pihak Pemko Lhokseumawe tetap berjanji kalau gaji 13 yang merupakan hak dari para PPPK akan tetap dibayarkan dan diusahakan dananya nantinya bisa tersedia dalam APBK Perubahan Kota Lhokseumawe tahun 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe adalah Teguh Heriyanto, S.STP, MSP, dihubungi Serambinews.com, Rabu (4/6/2026), awalnya menyebutkan, komponen gaji 13 untuk PNS ataupun PPPK adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca juga: Rupiah Tembus Rp 17.900 per Dollar AS, Cetak Rekor Terlemah di Tengah Gejolak Global

Untuk jumlah PNS di Kota Lhokseumawe sebanyak 2.975 orang, sehingga untuk membayar gaji 13 dibutuhkan anggaran sebesar Rp15.513.880.221.

Sedangkan PPPK di Kota Lhokseumawe sebanyak 2.940 orang sehingga dibutuhkan anggaran sebesar Rp8.577.109.510.

Khusus untuk gaji 13 bagi 2.975 PNS, menurutnya anggaran sudah tersedia. Bahkan saat ini sudah memasuki tahap pencairan.

"Sudah ada 14 OPD yang sudah selesai penyaluran gaji 13. Sisanya sebanyak 20 OPD lagi masih dalam proses pencairan," katanya.

Khusus untuk PPPK, diakuinya kalau mereka tetap berhak mendapatkan gaji 13. Namun saja proses pembayarannya harus ditunda sementara waktu dikarenakan belum tersedianya anggaran.

Diuraikannya, dalam APBK Murni Kota Lhokseumawe tahun 2026, hanya tersedia anggaran untuk membayar tujuh bulan gaji PPPK saja. Hal ini sehubungan saat perencanaan anggaran tahun 2026, yakni pada tahun 2025 lalu, terjadinya pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD).

Jadi dalam APBK murni 2026 Kota Lhokseumawe, dana yang tersedia hanya untuk membayar gaji dari Januari sampai Juni 2026 atau selama enam bulan dan ditambah gaji 14 atau THR. 

Baca juga: AS Tampar Rencana Inggris, Misi Buka Selat Hormuz Dinilai Tak Masuk Akal di Tengah Ketegangan Iran

"Jadi untuk sementara ini tidak tersedia anggaran lagi untuk membayar gaji 13," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved