MTQ Ke 31
Peserta Didiskualifikasi, Aceh Singkil Ajukan Nota Keberatan
Kafilah Kabupaten Aceh Singkil mengajukan nota protes kepada Koordinator Dewan Hakim lantaran mendiskualifikasi
SUBULUSSALAM - Kafilah Kabupaten Aceh Singkil mengajukan nota protes kepada Koordinator Dewan Hakim lantaran mendiskualifikasi pesertanya pada Cabang Hifdhil Golongan 10 Juz Putra. Surat nota keberatan telah dilayangkan, Kamis (27/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Peserta asal Aceh Singkil yang didiskualifikasi tersebut, Dzia Al Abrar Rafii dengan nomor peserta 410.
Koordinator Official Aceh Singkil, Herman, kepada Serambi, Jumat (28/6), mengatakan, nota keberatan disampaikan lantaran diskualifikasi dilakukan setelah pesertanya tampil. Dzia kata Herman, telah lolos dalam verifikasi administrasi, namun setelah tampil baru didiskualifikasi dengan alasan tidak bisa menunjukan ijazah asli.
“Memang harus kami akui waktu pendaftaran tidak hanya foto kopi ijazah yang diberikan. Pertanyaanya waktu itu mengapa lolos mendapat nomor urut, tapi setelah tampil didiskualifikasi,” kata Herman.
Menurut Herman, pihaknya telah meminta waktu untuk mengabil ijazah asli Dzia yang ditinggal di Banda Aceh,tempatnya menimba ilmu. Sayangnya waktu yang diberikan sangat singkat, tidak memungkinkan bisa mengambilnya. Dzia lahir 29 Mei 1998, sehingga usianya waktu pendaftaran 15 tahun satu bulan enam hari. Sementara dalam kategori ini, usia maksimal waktu pendaftaran 15 tahun 11 bulan plus 29 hari. “Kami telah meminta waktu mengabil ijazah asli si anak, tapi waktu yang diberikan sangat singkat. Pengurus LPTQ Aceh juga ada yang kenal dengan anak kami, karena ia mewakili Aceh dalam MTQ di Bengkulu,” jelas Herman.
Karim, Official Kontingen Aceh Singkil mengatakan, kejadian itu menjadi tanda tanya besar menyangkut integritas Dewan Hakim. Pasalnya ketika persoalan ini dipertanyakan ke Koordinator Dewan Hakim, malah terkesan mengintimidasi. “Mereka mengatakan anak bapak masih panjang karirnya di Aceh ini, loh kok ditanya itu jawab lain, ini apa maksudnya,” ketus Karim.(c39)