Rencong dan Jip Ie Penuhi Syarat Kesehatan
Laboratorium PT Sucofindo yang memeriksa air baku produksi air mineral merek Rencong dan Laboratorium UPTD Balai Labotarium Kesehatan Aceh
BANDA ACEH - Laboratorium PT Sucofindo yang memeriksa air baku produksi air mineral merek Rencong dan Laboratorium UPTD Balai Labotarium Kesehatan Aceh yang memeriksa air mineral merek Jip Ie menyatakan mutu kedua produk tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai Permenkes RI Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010.
Seperti diketahui, Air Minum dalam Kemasan (AMDK) merek Rencong dan Jip Ie, keduanya diproduksi di Banda Aceh, dinilai oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh tak laik dikonsumsi, karena proses produksinya tidak memenuhi standar. “Ada dua air kemasan di Banda Aceh yang tidak memenuhi standar dan tidak layak diminum. Karena tempat pembuatannya tidak steril dan tidak memenuhi syarat,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal didampingi Kepala BBPOM Banda Aceh, Sjamsuliani saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap minuman kemasan di kawasan Seutui dan Jalan Pocut Baren, Banda Aceh, Rabu 5 Juni 2013.
Pengusaha AMDK merek Rencong, Acuan kepada Serambi, Senin (1/7) mengatakan, air mineral yang diproduksinya sudah diperiksa di Laboratorium PT Sucofindo pada 20 Juni 2013. “Berdasarkan uji laboratorium, tidak ada masalah dan sesuai dengan persyaratan Permenkes RI. Artinya, Rencong memenuhi persyaratan kesehatan untuk diminum,” kata Acuan.
Bidang Pengujian pada Laboratorium PT Sucofindo, Mellyanti membenarkan AMDK merek Rencong sudah memenuhi persyaratan Permenkes RI Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010. “Jadi, apa yang ditudingkan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Dinkes Kota Banda Aceh, dan Balai POM Aceh sebelumnya tidak terbukti. Kami mohon ketiga lembaga tersebut mengklarifikasi kembali pernyataan yang pernah dikeluarkan,” kata Acuan mengutip hasil pengujian laboratorium.
Menurut Acuan, akibat pernyataan yang pernah dikeluarkan bahwa air minerel merek Rencong tak layak konsumsi membuat pasaran produk tersebut anjlok.
Merek Jip Ie
Penjelasan senada disampaikan pengusaha AMDK Jip Ie, Syahril AK. Menurut Syahril, setelah dilakukan penelitian di Laboratorium UPUT Balai Laboratorium Kesehatan Aceh pada 17 Juni 2013 dengan pemeriksanya Ella Sari SKM--hasilnya dikeluarkan pada 21 Juni 2013--air mineral Jip Ie terbukti tak bermasalah dan layak konsumsi karena sesuai persyaratan yang diatur Permenkes.
“Kami meminta semua pihak yang telah mengeluarkan pernyataan bahwa AMDK merek Jip Ie tak layak konsumsi supaya mengklarifikasi pernyataan itu sekaligus mengembalikan kepercayaan konsumen,” kata Syahril AK.
Kepala Balai POM Aceh, Syamsuliani yang dikonfirmasi Serambi tentang hasil uji kualitas produksi air mineral Rencong dan Jip Ie mengatakan, itu baru salah satu persyratan yang harus dipenuhi produsen AMDK yang menjual produk mereka ke pasar bebas.
“Produk AMDK baru boleh dipasarkan kepada masyarakat luas, pertama setelah kualitas airnya memenuhi Permenkes RI Nomor 492 dan kedua prosesnya juga harus memenuhi Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 96/M-IND/PER/12/2011,” kata Syamsuliani. Bahkan, lanjutnya, produsen AMDK wajib membuat laboratorium sendiri dan memeriksa secara rutin kualitas air baku dan produksi AMDK yang mau dikemas dan dipasarkan.(her)