Berita Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Buka Suara soal Pembongkaran Reklame Raksasa di Simpang Lima, Begini Penjelasannya

Jubir Pemko Banda Aceh itu juga menjelaskan, pembayaran izin titik, bukanlah izin pendirian billboard. 

Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/HO
POLEMIK PEMBONGKARAN BILLBOARD - Jubir Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar memberi penjelasan terkait pembongkaran billboard 'raksasa' di Simpang Lima yang diprotes oleh pemilik papan reklame tersebut. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, Tomi Mukhtar mengungkapkan, dasar pembongkaran papan reklamei di Simpang Lima sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2006.

Pada Pasal 10 berbunyi, apabila dalam perencanaan kota/masterplan, tidak dibenarkan lagi ada papan billboard di lokasi tersebut, maka pihak kedua wajib membongkar dan segala biaya akibat pembongkaran menjadi penanggung jawab pihak kedua. 

“Kemudian pemilik hanya memiliki rekomendasi, seharusnya diperpanjang setiap tahun dan syarat melanjutkan proses perizinan, namun hal itu tidak dilakukan,” ungkap Tomi kepada Serambinews.com, Minggu (7/9/2025).

Di sisi lain, dikatakan Jubir Pemko Banda Aceh ini, tidak boleh lagi baliho melintang jalan sebagaimana Pasal 18 ayat 3 Permen PU No 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan. 

Jubir Pemko Banda Aceh itu juga menjelaskan, pembayaran izin titik, bukanlah izin pendirian billboard. 

Menurutnya, izin sewa titik merupakan syarat untuk mendapatkan izin pendirian billboard.

Baca juga: Lagi, Satpol PP Banda Aceh Akan Robohkan 122 Papan Reklame Ilegal, Ini Pesan kepada Pemilik Baliho

Selain itu, urai dia, terhitung sejak April 2025, izin reklame PT Multigrafindo Mandiri sudah berakhir.

Izin tersebut tidak diperpanjang karena Pemerintah Kota sedang melakukan penataan kembali keberadaan baliho/billboard dalam wilayah Kota Banda Aceh

“Bahkan pajak reklame sejak Mei sampai September 2025, yang bersangkutan belum melunasi kewajibannya sebesar lebih kurang Rp 87 juta,” ungkap Tomi.

Kemudian, menurutnya, sebelum ditertibkan, Pemko dalam hal ini DPMPTSP juga sudah beberapa kali menyurati dan bertemu dengan pemilik agar bisa dibongkar secara mandiri, namun pemilik tidak mengindahkan hingga waktu yang ditentukan. 

“Bahkan kita juga menawarkan titik baru untuk mereka yang dengan lokasi yang nantinya sesuai dengan hasil pendataan kita,” ucap Tomi.

Baca juga: Papan Reklame Semarakkan Pemilihan Miss Lebanon 2022, Rakyat Lebanon Rindukan Rayakan Keindahan

“Dan kami meyakini, investor justru akan merasa tenang, aman dan tertarik pada daerah yang memiliki kepastian regulasi,” papar dia. 

“Aturan yang jelas dan tidak bisa dinegosiasikan, bukanlah sebuah hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Multigrafindo Mandiri, Simson Tambunan menyesalkan tindakan yang diambil Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh usai membongkar tempat usahanya berupa titik baliho (reklame) “raksasa” di Jalan Pante Pirak, Simpang Lima, Banda Aceh, sejak Sabtu (6/9/2025) hingga Minggu (7/9/2025) dini hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved