Bendera Aceh
Wajar dan tak Perlu Curiga
KETUA Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh,menganggap wajar keinginan Pemerintah
KETUA Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh,menganggap wajar keinginan Pemerintah Pusat untuk memperpanjang masa jeda pembahasan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
Abdullah Saleh berpendapat, keinginan Pemerintah Pusat untuk membahas lagi qanun yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPRA tanggal 22 Maret 2013, mungkin katena pusat ingin melihat keberadaan qanun ini, dari semua sisi, sosiologis, psikologis, dan politik. “Hal ini sesuatu yang wajar dan kita tak perlu curiga,” kata Abdullah Saleh kepada Serambi, Minggu (14/7).
“Kalau dari sisi hukum dan prosedur pembahasan dan pengesahan sebuah perundang-undangan, Qanun Bendera Bintang Bulan dan Lambang Aceh Buraq dan Singa itu, sudah sesuai aturan mekanisme tata cara pembuatan qanun atau perda,” ujarnya.
Abdullah Saleh menyatakan, proses tahapan pembuatan dan pengesahan qanun ini sudah tidak ada masalah lagi. Hanya saja, pemerintah pusat masih ingin mengkaji keberadaan qanun dari tiga sisi, yakni sosiologis, psikologis, dan politis. “Untuk tiga hal itu, Tim Pemerintah Aceh telah siap menghadapinya, termasuk kesepakatan memperpanjang masa cooling down,” kata dia.
Menurutnya, masa cooling down ini memberikan dampak positif. Di mana suhu politik antara Pemeritah Pusat dengan Pemerintah Aceh telah menurun. “Kondisi itu akan membuat suhu politik di Aceh ke depan menjadi lebih kondusif lagi, terutama pada masa tahapan pelaksanaan pemilu legislatif bisa lebih tenang dan aman,” demikian Abdullah Saleh.(her)