Calon Caleg
Caleg DPRA Bertambah 74 Orang
Sebanyak 13 dari 15 partai politik peserta pemilu di Aceh mengajukan 74 calon anggota legislatif (caleg) tambahan
* Dua Partai tak Mendaftar
BANDA ACEH - Sebanyak 13 dari 15 partai politik peserta pemilu di Aceh mengajukan 74 calon anggota legislatif (caleg) tambahan untuk tingkat DPRA ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Sebelum pengajuan penambahan kuota 120 persen, jumlah caleg yang diajukan 15 partai politik peserta pemilu adalah 1.200 caleg.
Dengan demikian, ada sekitar 1.274 caleg tingkat DPRA yang akan memperebutkan 81 kursi di DPRA pada Pemilu Legislatif 2014. Sementara pengajuan penambahan caleg 20 persen juga dilakukan untuk tingkat DPR kabupaten/kota lain di Aceh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi, ke-74 caleg tambahan ini masih berpotensi gugur pada tahap verifikasi administrasi dan uji mampu baca Quran. Dari 15 partai politik yang ikut dalam Pemilu 2014 nanti, hanya dua partai, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang tidak mengajukan caleg tambahannya untuk mengisi kuota maksimal 120 persen dari alokasi kursi setiap daerah pemilihan (dapil).
Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPRA pada KIP Aceh, Junaidi mengatakan, Kamis (18/7) kemarin merupakan hari terakhir bagi partai untuk menggunakan kesempatan dan haknya mengajukan caleg tambahan ke KIP. Setelah lewat batas waktu yang ditentukan, KIP tidak menerima lagi berkas pengajuan yang diserahkan partai.
“Sesuai dengan jadwal dan tahapan, hari ini pukul 16.00 WIB batas waktu terakhir bagi partai untuk mengajukan caleg tambahannya. Untuk pengajuan penambahan ini, tidak ada perpanjangan waktu serta perbaikan,” ucapnya kepada Serambi, Kamis (18/7).
Amatan Serambi, dalam waktu hampir bersamaan, sepuluh partai melalui penghubung masing-masing mendaftar pada hari terakhir masa pengajuan caleg tambahan. Partai tersebut adalah Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara tiga partai lainnya, yaitu Partai Damai Aceh (PDA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mendaftar sebelum batas akhir pengajuan, tanggal 18 Juli 2013.
Caleg tambahan yang telah diterima berkasnya oleh KIP tersebut, kata dia, harus mengikuti masa verifikasi administrasi dan uji mampu baca Quran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Masa verifikasi administrasi mulai 2-8 Agustus 2013. Sedangkan uji mampu baca Quran dilaksanakan pada 3-5 Agustus 2013,” ujar Junaidi.
Sekretaris DPW Hanura Aceh, Mukhlis Mukhtar SH menyatakan alasan partainya tidak menambah caleg untuk DPRA sampai kuota 120%, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008. Partai ini cukup dengan kuota 100% saja, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Partai Hanura, menurutnya, partai nasional, maka dasar hukum yang digunakannya untuk pencalegan haruslah mengikuti UU Pemilu. Alasan lainnya, adalah untuk mencegah kemungkinan munculnya konflik internal partai setelah penetapan anggota legislatif pascapemilu legislatif nantinya.
Lain lagi sikap dan alasan DPW PPP Aceh. Untuk caleg DPRA, mereka tidak tambah calegnya sampai kuota 120%, melainkan dipadai hingga kuota 100% saja, karena mengikuti amaran UU Pemilu. “Tapi, untuk caleg DPRK, dipersilakan kalau ada DPC PPP kabupaten/kota yang ingin menambah jumlah calegnya hingga ke kuota 120%, seperti tertuang dalam isi Qanun Nomor 3 Tahun 2008, ya silakan saja,” ujar Wakil Ketua DPW PPP Aceh, Edwar M Nur.
Hingga kemarin, kata Edwar, baru satu daerah yang telah melaporkan menambah calegnya hingga kuota 120%, yaitu Aceh Besar. Aceh Timur pun ingin mengikutinya, tapi sampai Kamis (18/7) sore, DPW PPP belum mendapat informasinya dari DPC PPP Aceh Timur. (sr/her)