Calon Caleg
Bacaleg Gagal Baca Quran Mendaftar Lagi
Tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR Kota Subulussalam yang tidak lulus uji baca Alquran
* KIP: Dasar Surat Klarifikasi Tim Penguji
SUBULUSSALAM - Tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR Kota Subulussalam yang tidak lulus uji baca Alquran pada bulan Mei lalu, mendaftar kembali pada masa pendaftaran caleg tambahan (kouta 120 persen) beberapa hari lalu. Pihak KIP menyatakan, para bacaleg tersebut dibenarkan mendaftar kembali setelah adanya surat klarifikasi kekeliruan pemberian nilai hasil uji baca Alquran oleh tim penguji.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Drs Syarkawi Nur yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (23/7), membenarkan ada tiga --dari 26 bacaleg-- yang gagal masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) lantaran tidak lulus uji baca Alquran, kembali mendaftar dalam pemenuhan kouta 120 persen.
Menurutnya, ketiga bacaleg dibenarkan mendaftar kembali setelah pihaknya menemukan kesalahan dalam pemberian nilai oleh tim penguji saat tes baca Quran beberapa bulan silam. Kesalahan penilaian tersebut, kata Syarkawi, diperkuat dengan surat klarifikasi dari tim penguji terkait.
“Tapi mereka nanti masuk melalui penambahan kouta yang 120 persen itu. Misalnya, kalau saat gagal itu yang bersangkutan berada pada nomor urut tiga, maka nanti saat masuk dia otomatis berada di nomor urut terakhir,” kata Syarkawi.
Syarkawi memastikan, hanya tiga dari sejumlah bacaleg yang gagal uji baca Alquran mendaftar kembali. “Tidak semua bacaleg gagal uji baca Alquran mendaftar kembali, karena ada memang yang sama sekali tidak mampu membaca Alquran,” kata dia.
Menurutnya, dasar pihak KIP menerima kembali pendaftaran ketiga bacaleg ini aalah surat dari tim penguji yang meminta KIP untuk mengulang tes baca Alquran terhadap para bacaleg tersebut. Dalam surat itu, tim penguji melampirkan nama-nama bacaleg terkait.
Ditanya apakah pendaftaran kembali para bacaleg ini dibenarkan dalam aturan, Syarkawi mengatakan, “hasil konsultasi dengan KIP Aceh, ini merupakan ranahnya KIP. KIP menerima hasil penilaian dari tim penguji, termasuk jika memang benar ada kesalahan.”
Kendati demikian, Syarkawi mengaku akan membawa masalah tersebut dalam rapat pleno yang digelar Rabu hari ini (24/7). Diakomodir atau tidaknya bacaleg yang gagal baca alquran pada penambahan kouta 120 persen, diputuskan oleh rapat pleno para komisioner KIP Subulusalam, kata Syarkawi.
Pada bagian lain, Syarkawi mengatakan KIP menerima komplain dari salah seorang bacaleg terkait sistem penilaian dari tim penguji yang menggunakan huruf, bukan angka sebagaimana mekanismes sebenarnya.(kh)