Calon Caleg
Melanggar Aturan
PIMPINAN Bawaslu Aceh, Zuraida Alwi yang dikonfirmasi Serambi, dengan tegas menyatakan, bacaleg
PIMPINAN Bawaslu Aceh, Zuraida Alwi yang dikonfirmasi Serambi, dengan tegas menyatakan, bacaleg yang sebelumnya tidak lulus uji baca Alquran tidak boleh lagi mendaftar pada penambahan kouta 120 persen. Sebab, uji baca Alquran tersebut merupakan salah satu persyaratan boleh tidaknya masuk DCS.
Sebelum penetapan DCS, kata Zuraida, sebenarnya telah ada masa perbaikan bagi partai yang bacalegnya tidak lulus dengan cara menyisip wajah baru. “Bukan memasukan wajah lama yang tidak lulus baca Alquran itu. Kalau tidak lulus baca Alquran itu mutlak tidak lagi bisa menjadi caleg pada tahun terkait,” kata Zuraida.
Zuraida menambahkan, dalam hal bacaleg tidak lulus tersebut yang dipegang pihak Bawaslu Aceh adalah SK yang memuat nama-nama bacaleg yang tidak lulus baca Alquran atau tidak memenuhi persyaratan terkait.
Ia juga menyatakan Bawaslu Aceh siap menindaklanjuti persoalan yang terjadi di Subulussalam dan mempersilakan masyarakat untuk melaporkan segala pelanggaran. “Bawaslu Aceh akan menindaklanjuti segala laporan masyarakat dengan melampirkan fakta-fakta yang ada,” kata dia.(kh)