Rabu, 10 Juni 2026

Calon Caleg

Pimpinan Parpol Protes KIP Subulussalam

Sejumlah pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilu 2004 di Subulussalam memprotes tegas tindakan Komisi

Tayang:
Editor: bakri

* Terima Daftar Ulang Bacaleg tak Lulus Baca Quran

SUBULUSSALAM – Sejumlah pimpinan partai politik (parpol) peserta pemilu 2004 di Subulussalam memprotes tegas tindakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat bila mengakomodir daftar ulang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRKSubulussalam yang tidak lulus uji baca Alquran pada Mei lalu.

“Heran juga kalau sampai KIP Subulussalam menerima bacaleg yang jelas tidak memenuhi persyaratan. Itu melanggar aturan, kami tidak setuju. Apalagi ada surat dari KIP kepada parpol tentang penambahan 120 persen katanya bukan merupakan bacaleg yang tak memenuhi syarat sewaktu penetapan DCS,” kata H Anwar Rustam Bancin, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota SUbulussalam, kepada Serambi, Rabu (24/7).

Karenanya, ia mengingatkan KIP Subulussalam agar berhati-hati dalam menetapkan bacaleg bermasalah itu sehingga tak sampai menimbulkan persoalan baru. “Jika KIP Subulussalam tetap mengakomodir bacaleg yang gagal baca Quran dalam tes tiga bulan lalu itu, kami meminta Bawaslu Aceh mengusut tuntas. Aneh kali saya lihat, sudah tidak lulus tapi bisa mendaftar lagi,” ungkap Anwar yang akrab disapa H Tokeh itu.

Ungkapan senada juga disampaikan Ketua Partai NasDem Subulussalam, Safran Kombih secara terpisah. Ia tak setuju bila bacaleg yang telah gagal masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) karena tersandung persyaratan kembali diterima dalam penambahan kuota 120 persen.

“Kami tidak terima jika ada bacaleg yang jelas-jelas gugur, namun kembali masuk dalam DPT. Karenanya, kami minta KIP tak mengakomodir bacaleg yang telah gugur dalam tes baca Quran beberapa waktu lalu,” katanya.

Ketua KIP Kota Subulussalam, Drs Syarkawi Nur yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (23/7), membenarkan ada tiga dari 26 bacaleg yang gagal masuk DCS lantaran tidak lulus uji baca Alquran, kembali mendaftar dalam pemenuhan kuota 120 persen.

Sementara Pimpinan Bawaslu Aceh, Zuraida Alwi yang dikonfirmasi Serambi, dengan tegas menyatakan, bacaleg yang sebelumnya tidak lulus uji baca Alquran tidak boleh lagi mendaftar pada penambahan kuota 120 persen. Sebab, uji baca Alquran merupakan salah satu syarat boleh tidaknya masuk DCS.

Sebelum penetapan DCS, kata Zuraida, sebenarnya telah ada masa perbaikan bagi partai yang bacalegnya tidak lulus dengan cara menyisip wajah baru. “Bukan memasukan wajah lama yang tidak lulus baca Alquran. Kalau tidak lulus baca Alquran, itu mutlak tidak bisa lagi menjadi caleg pada tahun terkait,” tegas Zuraida.(kh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved