Bendera Aceh
Menko Polhukam: Intruksinya Diturunkan
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, meminta agar bendera-bendera Aceh
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, meminta agar bendera-bendera Aceh yang berkibar segera diturunkan. Sebab, bendera yang masih menjadi perdebatan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh itu belum disepakati bersama.
“Ya diturunkan. Instruksinya itu,” katanya saat ditemui di Terminal Kampung Rambutan saat ikut sidak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (5/8). Ia mengatakan sudah mendapatkan laporan bahwa bendera-bendera Aceh sudah diturunkan aparat. Ia meminta agar Pemerintah dan masyarakat Aceh memahami bahwa belum ada kesepakatan resmi terkait Qanun Bendera dan Lambang Aceh meskipun persoalan qanun bendera sudah memasuki babak baru.
“Bendera itu jangan dinaikkan dulu sampai ditemukan solusi. Sekarang sudah ada solusi: akan ada desain baru bendera yang akan disepakati bersama. Sudah ada timnya dan lagi dirundingkan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan Gubernur Aceh sudah mengimbau agar masyarakat Aceh tidak mengibarkan bendera tersebut. “Kemarin memang Pak Gubernur yang mengimbau. Permintaan Pak Gubernur: jangan ada yang menaikkan bendera GAM lagi,” katanya.
Menurut Mendagri, instruksi tersebut akan lebih baik dilakukan oleh pemerintah setempat, bukan oleh pemerintah pusat. Terlebih lagi keduanya sepakat untuk cooling down hingga 31 Oktober 2013 sampai persoalan Qanun Bendera benar-benar disepakati bersama.
Gamawan tak mau terlalu jauh mengomentari pengibaran bendera Aceh. Menurutnya, hal tersebut termasuk ranah aparat, sedangkan ia bertugas untuk perundingan agar kebijakan bisa disepakati bersama. “Saya berunding saja, menyelesaikan evaluasi qanun. Kalau urusan begitu tentu aparat penegak hukum,” katanya.
Ia meminta semua pihak menghormati proses tersebut dan tidak memantik isu baru. “Semua pihak mau menindaklanjuti dan akan dibentuk tim kecil membahas RPP, Keppres, dan bendera. Kan sudah bagus. Nah, terus Pak Zaini (Gubernur Aceh) bilang: Saya minta masyarakat Aceh jangan kibarkan bendera GAM, qanun itu. Itu sudah disampaikan, kan suasana sudah bagus sekali,” katanya.
Sementara itu, Mabes TNI AD menegaskan, tidak ada perintah dari pimpinan Angkatan Darat untuk menurunkan bendera Aceh. TNI sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah pusat. “Sampai hari ini, pimpinan TNI AD tidak memberikan perintah secara khusus soal bendera Aceh itu,” ujar Kadispenad Brigjen Rukman Ahmad di Jakarta kemarin.
Rukman menjelaskan, pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2013 KSAD Jenderal Moeldoko telah berkunjung ke Aceh dan disambut amat baik oleh tokoh dan masyarakat setempat. KSAD disambut dengan upacara adat peusijuek. “Saat itu KSAD sudah menyampaikan bahwa TNI AD akan persuasif dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat,” katanya.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, soal bendera Aceh penjurunya bukan dari TNI Angkatan Darat. Pimpinan TNI Angkatan Darat menunggu pembahasan antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh. “Jadi, tidak ada instruksi,” tegasnya. (ant/jppn.com)