Calon Caleg
KIP Umumkan 1.259 Caleg DPRA
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (23/8) hari ini, mengumumkan 1.259 Caleg DPRA
* Ikut Plenokan DCT 4 Kabupaten
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (23/8) hari ini, mengumumkan 1.259 Caleg DPRA yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk dipilih pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Pengumuman ini akan disiarkan melalui media online dan media cetak, termasuk di Harian Serambi Indonesia.
Ketua Pokja Pencalonan KIP Aceh, Junaidi, mengatakan sesuai dengan peratutan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, pengumuman DCT ini dilakukan pada 23-25 Agustus 2013. Hal ini. “DCT untuk Caleg DPRA akan kita umumkan besok (hari ini-red),” katanya kepada Serambi, Kamis (22/8) kemarin.
Menurut Junaidi, selain DCT Caleg DPRA, sekitar 10 KIP kabupaten/kota lainnya di Aceh, juga akan mengumumkan DCT pada hari ini (Jumat, 23/8). “Kalau ada beberapa kabupaten/kota yang tidak mengumumkan DCT besok (hari ini-red), masih ada waktu yaitu pada 24 dan 25 Agustus 2013,” katanya.
Nama-nama yang sudah ditetapkan dalam DCT, lanjutnya, berarti sudah sah menjadi calon anggota legislatif dan nama-nama dalam DCT tersebut yang nantinya akan dimasukkan dalam surat suara pada pileg 2014. “Setelah menjadi DCT, sudah memungkinkan para calon untuk berkampanye seperti melakukan penyebaran spanduk, stiker, ataupun brosur,” kata Junaidi.
Meski demikian, pihaknya mengimbau kepada para calon agar pada saat melakukan kampanye alat peraga tetap memerhatikan peraturan dari pemerintah setempat dan tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang. “DCT ini dapat berubah apabila ada putusan Bawaslu ataupun PTUN, karena gugatan antarcaleg dengan partai dalam hal sengketa penetapan DCT. Penyelesaian sengketa penetapan DCT dapat diajukan pada 18 Agustus sampai dengan 14 November 2013,” ujarnya.
Selain menetapkan DCT untuk caleg DPRA, Junaidi juga mengingkapkan bahwa KIP Aceh juga melakukan pleno penetapan DCT tingkat DPRK untuk empat kabupaten, yaitu Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Timur, dan Nagan Raya. Hal itu dilakukan KIP Aceh karena sampai saat ini KIP di empat kabupaten/kota tersebut belum memiliki anggota.
Dalam pleno yang berlangsung dua hari (20-21 Agustus 2013) itu, Junaidi mengatakan, KIP Aceh hanya melakukan pleno penetapan DCT, sedangkan proses tahapan pemilu secara administratif kewenangannya tetap pada pihak Sekretariat KIP kabupaten/kota setempat. “Dalam pleno penetapan DCT kemarin, hadir perwakilan dari pihak sekretariat yaitu sekretaris dan kasubbag teknis keempat KIP kabupaten/kota tersebut,” ujarnya.
Proses penetapan DCT, sebutnya, sudah selesai kita lakukan dan seluruh hasilnya sudah diserahkan ke sekretariat keempat KIP kabupaten/kota tersebut untuk meminta paraf dari partai pada draf DCT yang sudah ditetapkan dalam pleno. “Mengenai pengumuman, itu juga kewenangan pihak sekretariat. Kita hanya mengimbau sesuai dengan aturan agar pengumumannya dilakukan melalui media,” demikian Junaidi.(sr)