Proyek 2013
Warga Hentikan Paksa Proyek Stadion
Ratusan warga Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, dilaporkan menghentikan secara paksa pekerjaan
* Karena tak Bayar Fee untuk Gampong
* Kaca Mobil Kontraktor Pecah Dilempari Batu
TAPAKTUAN – Ratusan warga Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, dilaporkan menghentikan secara paksa pekerjaan pembangunan Stadion Sepak Bola Ludung Mekong di gampong mereka. Tindakan itu dilakukan karena jatah fee sebesar Rp 47 juta atau satu persen dari nilai total proyek Rp 4,7 miliar untuk gampong dimaksud tidak bersedia diberikan oleh pihak PT Rahrah Red Wahana Bhakti selaku kontraktor pembangunan stadion tersebut.
Bahkan, pada Selasa (27/8) sore sekelompok masyarakat Gampong Krueng Batu juga dilaporkan melempari mobil operasional PT Rahrah Red Wahana Bhakti jenis Toyota Avanza yang dikendarai penanggungjawab pelaksana proyek stadion dimaksud hingga kaca depan mobil pecah. Kendati tidak ada korban jiwa, namun kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib, dan saat ini mobil tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan.
Sementara, pihak aparat Gampong Krueng Batu sendiri yang dikonfirmasi Serambi terpisah berdalih, pengutipan jatah fee tersebut memang sudah menjadi kebiasaan dan sudah menjadi keputusan bersama seluruh masyarakat gampong setempat yang tertuang dalam qanun gampong mereka.
Penanggung jawab pelaksana pekerjaan stadion dari PT Rahrah Red Wahana Bhakti, Abdullah yang secara khusus menemui wartawan di Tapaktuan, Rabu (28/8) mengungkapkan bahwa penghentian secara paksa pekerjaan proyek yang bersumber dari APBA/Otsus tahun 2013 tersebut oleh masyarakat dan aparat Gampong Krueng Batu telah berlangsung sejak Minggu (25/8) lalu.
“Kami atas nama pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut tetap menolak menyerahkan dana sebesar Rp 47 juta atau satu persen sesuai permintaan aparat gampong setempat. Karena menurut kami, tindakan itu jelas-jelas menyalahi aturan dan merupakan tindakan pidana karena diminta secara paksa,” kata Abdullah selaku penanggung jawab pelaksana pekerjaan stadion.
Abdullah mengatakan, pihaknya tidak bersedia memberikan fee yang diminta karena pekerjaan itu didapat secara sah atau telah sesuai aturan. “Sehingga tidak ada hak dan wewenang masyarakat ataupun aparat gampong untuk menghentikan pekerjaan proyek itu, hanya gara-gara kami tidak bersedia menyerahkan uang sesuai yang mereka minta,” tambahnya.
Menurut Abdullah, dalam merespons permintaan aparat gampong dan masyarakat, pihaknya telah menyatakan kesanggupan menyerahkan dana sebesar Rp 7 juta atas nama bantuan sosial. “Hanya sebesar itu yang sanggup dan ikhlas kami serahkan. Lebih dari itu kami tetap tidak bersedia,” tegasnya.
Ia berharap aparat keamanan supaya segera memberikan pengamanan kepada pihaknya di lapangan supaya proses pekerjaan proyek itu tidak terhenti. Pihaknya juga meminta kepada aparat keamanan mengusut dan menindak tegas aparat gampong dan pemuda setempat yang telah mengutip jatah fee secara illegal, serta telah menghentikan secara paksa pekerjaan stadion tersebut.
“Kami juga sudah membuat pengaduan secara resmi kepada Polres Aceh Selatan pada Selasa (27/8). Kami berharap tindakan masyarakat dan aparat gampong Krueng Batu yang telah melanggar hukum tersebut dapat segera diusut sampai tuntas,” tegas Abdullah.
Abdullah, juga meminta Pemkab Aceh Selatan supaya segera memanggil pihak aparat gampong dan pemuda setempat untuk menengahi dan menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab jika persoalan itu tidak segera diselesaikan akan merugikan daerah serta masyarakat Aceh Selatan.
Keuchik Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, M Bahri yang di konfirmasi Serambi terpisah via telepon selulernya, Rabu (28/8) mengakui masyarakat setempat meminta jatah fee kepada kontraktor pelaksana pekerjaan Stadion Sepak Bola Ludung Mekong tersebut sebesar Rp 47 juta atau satu persen dari nilai total proyek. Fee yang menurutnya sudah diatur dengan Qanun Gampong tersebut nantinya akan digunakan untuk kegiatan pemuda dan desa.
“Keputusan tersebut merupakan keputusan seluruh masyarakat gampong yang telah tertuang dalam qanun gampong. Dalam qanun Gampong Krueng Batu itu telah sangat jelas disebutkan bahwa setiap pekerjaan proyek yang anggarannya bersumber dari negara atau pemerintah yang berlokasi di Gampong Krueng Batu maka pihak rekanannya wajib atau harus menyetorkan jatah fee sebesar satu persen ke gampong,” papar M Bahri.
Ketika ditanya, jika pihak rekanan tetap tidak bersedia menyerahkan jatah fee tersebut, apakah pihak aparat gampong dan pemuda setempat tetap akan menghentikan secara paksa pekerjaan stadion tersebut, M Bahri mengatakan bahwa tidak ada niat atau keputusan dari pihaknya akan menghentikan secara paksa pekerjaan proyek itu.
“Sebab jika kami hentikan maka kami telah melanggar hukum, tapi kami atas nama aparat gampong dan pemuda tidak bisa menjamin terkait keamanan pihak rekanan selama proses pekerjaan proyek tersebut,” katanya.
Keuchik M Bahri juga mengatakan, fee yang diminta itu masih bisa dinegosiasikan, tidak harus Rp 47 juta. “Sebenarnya kami masih bersedia untuk nego-nego jika pihak rekanan bersedia, minimal kami bersedia menerima jika beredia diserahkan fee sebesar Rp 25 juta. Tapi pihak rekanan tetap bersikeras tidak bersedia menyerahkannya, pihak rekanan hanya bersedia menyerahkan sebesar Rp 7 juta, sehingga sampai saat ini tidak ada titik temu,” ungkapnya.
Terkait dengan aksi pelemparan kaca mobil penanggungjawab pelaksana proyek stadion dimaksud, Keuchik Krueng Batu, M Bahri juga membenarkan adanya kejadian itu. Namun dia mengaku tidak tahu pasti siapa pelakunya. “Kejadian itu benar. Cuma saya tidak tahu siapa pelakunya, yang pasti yang melempari itu masyarakat yang pada saat itu dalam jumlah banyak,” katanya.
Terkait aksi pelemparan kaca mobil tersebut, Kapolres Aceh Selatan AKBP Sigit Jatmiko SH SIK yang dikonfirmasi Serambi melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, AKP Agung Gima Sunarya, Rabu (28/8) membernarkan adanya kejadian itu. Menurutnya barang bukti (BB) berupa mobil jenis Toyota Avanza yang dilempari tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres setempat.
“Saat ini kami sedang memeriksa korban dan saksi. Untuk BB mobil sudah diamankan di Mapolres. Kejadiannya kemarin sore (Selasa). Yang rusak kaca depan mobil Toyota Avanza. Sedangkan yang melapor atas nama Abdullah. Kalau memang nanti sudah ada nama–nama tersangka akan kami informasikan lagi,” katanya.
Ditanyai menyangkut kegiatan proyek tersebut, Kasat Reskrim mengaku saat ini masih terhenti karena para pekerja proyek tersebut masih shock akibat kejadian tersebut. “Saat ini masih terhenti, karena pekerjanya masih shock,” jelas Kasat Reskrim.(tz)