Breaking News

Pilkada Pidie Jaya

KIP dan Panwas Warning Cabup

Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama Pantia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Pidie Jaya memperingatkan tiga pasangan calon

Editor: bakri

* Terkait Atribut Kampanye di Lokasi Terlarang

MEUREUDU - Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama Pantia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Pidie Jaya memperingatkan tiga pasangan calon bupati/wakil bupati, untuk menertibkan alat peraga kampanye. Hingga kemarin, petugas KIP dan Panwas masih menemukan keberadaan alat peraga di beberapa lokasi terlarang, seperti di jalan protokol, masjid, dan meunasah.

Ketua KIP Pidie Jaya, Musman SH didampingi Ketua Panwaslu Pidie Jaya, M Yusuf SPd kepada Serambi Senin (21/10) mengatakan, peringatan (warning) untuk menertibkan alat peraga kampanye itu telah disampaikan KIP kepada masing-masing tim sukses pada tanggal 18 Oktber 2013. Surat bernomor  270/711/KIP. Kab-001.964834/X/2013 diterbitkan KIP menindaklanjuti surat dari Panwaslu No 15/PANWASLU-PJ/2013 tentang penertiban Baliho/Alat peraga kampanye. 

Dalam surat itu KIP meminta masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati untuk mentaati pelaksanaan peraturan KPU No 69 tahun 2009 serta Qanun Aceh No 5 tahun 2012. “Sebelum diambil tindakan penurunan oleh tim penertiban, hari ini kami (KIP dan Panwaslih) memanggil timses masing-masing kandidat untuk meminta agar menertibkan pemasangan atribut kampanye, seperti baliho dan spanduk, dari lokasi terlarang,” ujar Musman.

Musman menyebutkan, di antara pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang masih ditemukan hingga kemarin adalah, pemasangan spanduk di ruas protokol Jalan Iskandar Muda Kota Meureudu, serta di beberapa masjid dan meunasah.

Dikatakan, jika sampai Selasa hari ini (22/10) alat peraga tersebut belum juga ditertibkan, maka pihaknya bersama tim terpadu akan mencopotnya secara paksa. “Demi ketertiban bersama, kami berharap kepada semua pasangan calon agar dapat menertibkan pemasangan alat peraga selama masa kampanye,” kata Musman.

Ketua Panwaslu Pijay, M Yusuf SPd mengatakan, selama melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi, tim pengwasan banyak menemukan alat peraga kampanye calon bupati dan wakil bupati yang mencantumkan nama pejabat negara pada spanduk atau baliho yang dipampang pada lokasi terlarang. “Kami meminta agar setiap timses dan pasangan bupati/wakil bupati dapat menertibkan pemasangan alat peraga, demi ketertiban bersama,” demikian M Yusuf.

Tiga pasangan cabup/cawabup Pidie Jaya menyatakan telah memerintahkan tim sukses masing-masing untuk menertibkan pemasangan alat peraga, sesuai dengan aturan dan imbauan dari pihak KIP. Mereka juga menegaskan komitmennya mematuhi semua aturan dan kesepakatan bersama untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama berlangsungnya pilkada.

“Sejak Minggu (20/10), kita telah memerintahkan semua anggota tim untuk menertibkan seluruh alat peraga yang dipasang di lokasi terlarang. Kami tetap menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan bersama,” ungkap Saiful Bahri, cabup nomor urut 1 yang berpasangan dengan Iqbal Idris.

Pasangan calon nomor urut 2, Aiyub Abbas/Said Mulyadi juga menegaskan pihaknya tetap menjunjung ketetapan dan aturan yang disepakati secara bersama. “Pada prinsipnya jika tidak sesuai, kami tetap menghormati kesepakatan bersama untuk segera menertibkan atribut peraga kampanye pada lokasi terlarang,” sebut Said Mulyadi.

Cabup pasangan nomor urut 3 Abd Rahman yang berpasangan cawabup M Yusuf Ibrahim mengatakan, sejak kemarin pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan penertiban atribut kampanye. “Termasuk gambar pejabat yang masih terpampang dengan gambar Bupati Drs HM Gade Salam telah ditutupi. Intinya kami tetap menghormati kesepakatan bersama,” demikian Abd Rahman.(c43)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved