Serambi Property
Lima Syarat Harus Dipenuhi
Untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni, Kementerian Perumahan Rakyat
Untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah layak huni, Kementerian Perumahan Rakyat memberikan bantuan pembiayaan fasilitas likuiditas perumahan rakyat (FLPP). Bagi calon nasabah/debitur KPR FLPP Sejahtera, ada lima syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, berpenghasilan tetap dengan gaji pokok paling besar Rp3,5 juta (Rumah Sejahtera Tapak) dan Rp5,5 juta (Rusun). Kedua, belum pernah memiliki rumah. Ketiga, belum pernah menerima subsidi perumahan dan FLPP. Keempat mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dan terakhir atau kelima, fotokopi surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.
Tahun ini ada tujuh bank nasional dan tiga bank pembangunan daerah yang menyalurkan kredit hunian murah lewat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahaan (FLPP). Dari nilai FLPP sebesar Rp 5,24 triliun yang tersalurkan, lebih dari 90% atau Rp 4,9 triliun disalurkan oleh Bank BTN.
Untuk meningkatkan penetrasi pembiayaan hunian bersubsidi, tahun depan Kemenpera menggandeng 11 bank lain, sehingga akan ada 6 bank nasional dan 15 bank pembangunan daerah yang menyalurkan penyaluran kredit FLPP yakni Bank Mandiri, BRI, BRI Syariah, BNI, BTN dan BTN Syariah yang belum ada di Aceh.
Sedangkan, 15 bank pembangunan daerah yakni BPD Jawa Tengah, NTT, Jawa Timur Syariah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, Riau Kepri, Sumatera Utara (konvensional), Sumatera Utara Syariah, Kalimantan Selatan, Sumsel Babel, Jawa Timur (konvensional), DIY, Nagari dan Kalimantan Timur. Dari daftar ini, tidak ada Bank Aceh atau juga Bank Aceh Syariah.(muh/*)