Wajib Zakat dari Barang Temuan
KEPALA Bidang (Kabid) Sosialisasi dan Pengembangan Baitul Mal Aceh (BMA), Sayed Muhammad Husen
KEPALA Bidang (Kabid) Sosialisasi dan Pengembangan Baitul Mal Aceh (BMA), Sayed Muhammad Husen mengatakan, terhadap benda-benda temuan--sebagaimana temuan koin emas di Kuala Krueng Doy, Gampong Merduati, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh--wajib dikeluarkan zakatnya untuk kategori barang temuan.
“Jika jumlahnya mencapai nisab, minimal 94 gram emas maka zakatnya 20 persen dari jumlah atau penghasilan dari benda tersebut,” kata Sayed Husen menjawab Serambi malam tadi.
Dari berbagai sumber lain yang dihimpun Serambi menyebutkan, barang temuan atau rikaz atau di kalangan masyarakat sering diistilahkan harta Karun adalah semua harta yang ditemukan oleh seseorang dari dalam tanah atau pada tempat tertentu yang merupakan peninggalan dari orang-orang terdahulu. Apabila seorang muslim menemukan harta rikaz tersebut maka ia terkena wajib zakat sebesar seperlima dari jumlah harta yang ditemukan tersebut.
Pada harta rikaz ini tidak ada ketentuan haul (lama penyimpanan). Dasar hukum yang mewajibkan harta rikaz untuk dikenai zakat antara lain adalah hadist sebagai berikut: “Dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda tentang simpanan yang didapati oleh seseorang pada suatu desa yang dihuni orang: Jika engkau dapatkan pada suatu desa yang didiami orang maka umumkan ia. Dan jika engkau dapatkan pada suatu desa yang tidak dihuni orang, maka padanya dan pada rikaz itu seperlima.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang hasan).
Sumber lainnya, sebagaimana dilansir Wikipedia Bahasa Indonesia menulis, zakat barang temuan (rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20 persen dari jumlah harta yang ditemukan.
Jadi, setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut. Hadits yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “ .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. (Hadits sahih riwayat Bukhari).(sal/nas)