Selasa, 28 April 2026

Finalisasi Raqan Acara Jinayah di Bireuen

Pembahasan akhir (finalisasi) materi Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Acara Jinayah, dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/11)

Editor: bakri

BANDA ACEH - Pembahasan akhir (finalisasi) materi Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Acara Jinayah, dijadwalkan berlangsung pada Kamis (28/11) hingga Sabtu (30/11) ini, di sebuah hotel, di Bireuen. “Tim sudah sepakat, finalisasi raqan ini akan dilaksanakan di Bireuen,” kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Abdullah Saleh kepada Serambi, Selasa (26/11).

Menurut Abdullah Saleh, Bireuen ditetapkan sebagai lokasi karantina finalisasi materi Raqan Hukum Acara Jinayah, karena berada di tengah, antara Aceh Tamiang dan Banda Aceh. “Jarak tempuh ke Bireuen lumayan jauh, mencapai 4 jam, sehingga anggota tim yang hadir tidak akan pulang ke Banda Aceh dan akan lebih memfokuskan pikirannya untuk penyelesaian materi raqan tersebut,” katanya.

Adapun, tim bersama yang akan hadir dalam finalisasi raqan itu adalah seluruh anggota Pansus IV DPRA yang berjumlah 10 orang yang diketuai Abdullah Saleh sendiri, Prof Dr Syahrial Abbas (Kadis Syariat Islam) Tgk Idris Mahmudi dan Prof Dr Al Yasa’ Abubakar (dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh), Marzuki (Polda Aceh), Irwansyah (Kejati Aceh), Khairul (Kanwil Hukum dan HAM Aceh), Marzuki (Satpol PP dan WH), Biro Hukum Setda Aceh dan utusan lembaga terkait lainnya.

Abdullah Saleh mengatakan, materi yang dibahas dalam finalisasi Raqan Hukum Acara Jinayah antara lain, masukan yang disampaikan peserta rapat dengar pendapat umum (RDPU), hasil konsultasi dengan Makamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Kemenkum dan HAM, Mendagri, institusi perguruan tinggi seperti UIN Ar-Raniry, Universitas Muhammadiyah Aceh, pesantren, dayah dan lainnya.

“Masukan yang disampaikan lembaga pemerintah dan pendidikan itu, sangat perlu dan penting diperhatikan, agar Raqan Hukum Acara Jinayah yang kita lahirkan nanti, benar-benar memberikan manfaat bagi upaya penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Abdullah Saleh.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof Dr Syahrizal Abbas yang dimintai penjelasannya mengatakan, dalam finalisasi materi raqan hukum acara jinayah ini, tidak ada lagi hal yang krusial. Karantina dalam pembahasan finalisasi raqan ini dilakukan, untuk singkronisasi kewenangan antarlembaga, mulai dari lembaga Satpol PP dan WH, jaksa, polisi sampai kepada lembaga yang akan mengalidi dan memutuskan pelanggar Syariat Islam.

“Mengapa tim yang terlibat dalam pembahasan Raqan Hukum Acara Jinayah ini perlu duduk kembali untuk harmonisasi materi raqan, tujuannya agar kewenangan yang diberikan kepada lembaga yang akan menjalankan proses pengadilan bagi pelanggar syariat Islam kadarnya pas dan tidak berlebihan, sehingga upaya penegakan syariat tidak menimbulkan opini yang negatif,” kata Syahrizal.

Sementara itu, kalangan ulama dayah di Aceh mengingatkan tim pembahas Rancangan Qanun Jinayah dan Qanun Acara Jinayah untuk betul-betul serius menyelesaikan pembahasan dan pengesahan qanun ini. Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk H Faisal Ali, memastikan desakan penyelesaian kedua qanun terkait pelaksanaan syariat Islam ini menjadi salah satu poin yang akan dicantumkan dalam rekomendasi Mubes ke-2 HUDA.

“Para ulama dayah sudah sepakat untuk mengawal pembahasan kedua qanun ini. Perlu kami ingatkan kembali, jika kedua qanun ini belum disahkan, maka jangan coba-coba untuk mengesahkan qanun yang mengatur tentang Wali Nanggroe. Bukan karena kami anti dengan qanun wali nanggroe, tapi kami ingin melihat keseriusan DPRA dalam mengutamakan pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” tukas Tgk Faisal Ali kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (26/11). (her/nal)

Tags
Jinayat
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved