Berita Banda Aceh
Sebagian Peserta JKN di Aceh Berstatus Nonaktif, Ini Penjelasan BPJS
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta JKN tersebut bukan disebabkan oleh Pergub JKA
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menyatakan status nonaktif sebagian peserta JKN di Aceh bukan akibat pencabutan Pergub JKA, melainkan karena perubahan status kepesertaan, seperti PBI JK yang tidak lagi ditanggung APBN, anak tanggungan PNS berusia di atas 25 tahun, dan PPPK yang masa kerjanya berakhir.
- BPJS memastikan peserta JKA yang terdampak pascapencabutan Pergub telah diaktifkan kembali pada Mei 2026 atas permohonan Pemerintah Aceh.
- Masyarakat diimbau rutin memeriksa status kepesertaan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mencatat saat ini memang terdapat sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh berstatus nonaktif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta JKN tersebut bukan disebabkan oleh Pergub JKA, yang saat ini sudah dicabut.
Tetapi karena adanya perubahan status kepesertaan pada beberapa segmen peserta.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan data peserta menjadi nonaktif.
Salah satunya adalah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tidak lagi ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Adanya data peserta nonaktif tersebut disebabkan beberapa hal antara lain yaitu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tidak ditanggung lagi melalui APBN,” katanya kepada Serambinews.com, Minggu (7/6/2026).
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Tak Ada Double Pembayaran Iuran JKN-JKA
“Kemudian anak dari tanggungan PNS yang telah berumur di atas 25 tahun dan dari segmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tidak diperpanjang lagi masa kerjanya,” lanjut Mahyuddin.
Meski demikian, Mahyuddin memastikan peserta JKA yang terdampak setelah pencabutan Pergub JKA telah diaktifkan kembali.
Hal itu sesuai dengan permohonan yang disampaikan Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan.
“Khusus untuk peserta JKA pasca dicabutnya Pergub tersebut, berdasarkan surat dari Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan mengenai permohonan pengaktifan kembali peserta JKA, maka pada bulan Mei lalu telah dilakukan pengaktifan kembali,” ujarnya.
Untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif, Mahyuddin mengimbau masyarakat agar secara berkala melakukan pengecekan melalui berbagai kanal layanan yang tersedia, baik secara daring maupun non-tatap muka.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar rutin melakukan cek status kepesertaannya dari layanan online atau nontatap muka melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165, Anjungan Mandiri (Aman) JKN, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, Viola (BPJS online),” jelas Mahyuddin.
Baca juga: Bupati Mirwan Instruksikan Reaktivasi BPJS Kesehatan Langsung Satu Pintu di RSUDYA Tapaktuan
Ia menambahkan, proses pendaftaran, peralihan status, hingga pengaktifan kembali kepesertaan dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Layanan tersebut mencakup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, dan dokter praktik perorangan.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga dapat mengakses layanan melalui Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit dan klinik utama.
“Selanjutnya juga dapat melalui Kanal layanan BPJS Kesehatan tatap muka seperti Kantor BPJS kesehatan, Mal Pelayanan publik, BPJS Keliling dan BPJS ONLINE,” pungkasnya. (*)
| PSSI Perketat Pengawasan Tarkam di Aceh, Pelanggar Terancam Sanksi |
|
|---|
| Di Jakarta Future Festival 2026, Illiza Sebut Kolaborasi Jadi Kunci Banda Aceh Bangkit dan Mendunia |
|
|---|
| Puluhan Lulusan Sekolah Pascasarjana UBBG Diyudisium, Resmi Menyandang Gelar Magister |
|
|---|
| Gas Andaman Harus Jadi Mesin Industrialisasi Aceh |
|
|---|
| 11 Calon Taruna Akpol Lulus Tes Kesehatan Tahap II di Polda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mahyuddin-07062026.jpg)