Pilkada Pidie Jaya
Sidang Gugatan Pilkada Pijay Dinyatakan Selesai
Sidang gugatan Pilkada Pidie Jaya (Pijay) dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dinyatakan selesai
* Pekan Depan Giliran Subulussalam
JAKARTA - Sidang gugatan Pilkada Pidie Jaya (Pijay) dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dinyatakan selesai. Selanjutnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat akan menggelar sidang pengucapan putusan.
“Sidang pemeriksaan saksi dan bukti dinyatakan selesai,” kata Ketua Majelis Hakim Panel MK, Patrialis Akbar SH sesaat sebelum menutup sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (28/11).
Pemohon, termohon, dan pihak terkait diminta majelis hakim menyerahkan kesimpulan paling lambat pukul 15.00 WIB, hari Jumat (29/11).
Menyinggung tentang kesaksian Ketua Panwaslu dan Kapolres Pidie Jaya, majelis hakim MK mengatakan, kesaksian keduanya dapat disampaikan secara tertulis. “Kita menunggu kehadiran keduanya dalam sidang ini, tapi ternyata tidak ada. Oleh karena itu, bisa disampaikan secara tertulis,” kata Patrialis Akbar.
Sementara itu, gugatan dua pasangan calon atas penyelenggaraan dan hasil Pilkada Kota Subulussalam akan segera disidangkan di MK. Informasi itu diperoleh Serambi dari laman resmi MK www.mahkamahkonstitusi.go.id. Disebutkan bahwa sidang gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Affan Alfian/Pianti Mala dan Asmauddin/Salihin Berutu akan digelar Selasa (3/12) pekan depan dengan agenda tahap pemeriksaan perkara.
Gugatan kedua pasangan tersebut telah didaftarkan ke MK sejak Jumat 8 November lalu. Sidang perdana untuk perkara nomor: 184/PHPU.D-XI/2013, dengan pokok perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam 2013 (nomor urut 1) yang diajukan H Affan Alfian SE/Pianti Mala sebagai pemohon dengan pengacara Arteria Dahlan ST SH dkk dijadwalkan berlangsung pukul 15.30 WIB.
Pada hari dan jam yang sama, MK juga menjadwalkan sidang perdana nomor perkara: 185/PHPU.D-XI/2013, pasangan Asmauddin SE dan Salihin (nomor urut 4).
Pianti Mala, calon wakil wali kota nomor urut 1 yang dikonfirmasi Serambi, Kamis (28/11) sore mengatakan, gugatan yang mereka ajukan ke MK ini dilatari dugaan adanya sejumlah kecurangan pada Pilkada 29 Oktober lalu. Berbagai kecurangan, menurut Pianti, terjadi secara sistematis dan terorginisir, seperti adanya KTP siluman. Karenanya, terkait inti materi gugatan, kata Pianti, bukan hanya hasil akhir yang mereka gugat, tetapi termasuk pula proses tahapan pilkada di Subulussalam, seperti persoalan penggunaan KTP/KK untuk mencoblos.
Selain itu beberapa pelanggaran yang dikakukan pihak terkait dimasukkan dalam gugatan bersama bukti-buktinya, termasuk tidak diperbolehkannya saksi AMAL mengikuti rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota dan penetapan hasil perolehan suara yang digelar Senin (4/11) lalu.
“Kami juga keberatan dengan sistem pengamanan pleno yang berlebihan serta tidak dianulirnya rekomendasi panwaslu tentang penundaan pleno dan pemungutan suara ulang termasuk rapat pleno yang tidak seusuai aturan, sehingga keputusan yang diambil menjadi tidak sah,” ujar Pianti.
Gugatan lainnya, tambah Pianti, menyangkut surat edaran Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam tentang terkait SE Ketua KPU RI Mengenai Tindak Lanjut Putusan MK Nomor 85/PUU-X/2012 kepada Ketua PPK, PPS, dan KPPS se-Kota Subulussalam yang diplenokan pada malam pencoblosan.
Menurut Pianti, untuk menguatkan gugatan mereka di MK, bukti yang diajukan sangat berkualitas. Di antaranya sejumlah rekaman audio visual maupun saksi-saksi. Sehingga, dengan bukti yang dimiliki tersebut memberikan harapan gugatan di MK bakal dikabulkan.
Dalam hal ini, Pianti yang juga ketua DPRK Subulussalam mengatakan pihaknya menuntut MK agar membatalkan keputusan pleno KIP tentang rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan penetapan calon wali kota/wakil wali kota terpilih.
Seperti pernah diberitakan, hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang menetapkan pasangan Merah Sakti/Salmaza (SAZA) sebagai pemenang Pilkada Subulussalam, Senin (4/11) lalu ditolak dua pasangan calon lain. Kedua pasangan itu adalah pasangan Affan Alfian Bintang/Pianti Mala Pinem dan Asmauddin/Salihin Berutu. Kedua pasangan ini pun telah mendaftarkan gugatan terhadap pelaksanaan pilkada di daerah itu ke MK. (fik/kh)