Pilkada Subulussalam
MK: Pungutan Suara Ulang di Subulussalam
Putusan tersebut disampaikan, Senin (16/12/2013) dalam sidang pengucapan putusan sengketa hasil pemilukada Kota Subulussalam.
Editor:
RezaMunawir
Laporan Fikar W. Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitunghan ulang di enam TPS dan pemungutan suara ulang di dua TPS di Kota Subulussalam.
Putusan tersebut disampaikan, Senin (16/12/2013) dalam sidang pengucapan putusan sengketa hasil pemilukada Kota Subulussalam, dengan pemohon pasangan Affan Alfian Bintang/Pianti Mala dan Asmauddin/Salihin.
Sidang tersebut dihadiri termohon KIP Subulussalam dan pihak Terkait, Salmaza.