Pilkada Subulussalam

MK: Pungutan Suara Ulang di Subulussalam

Putusan tersebut disampaikan, Senin (16/12/2013) dalam sidang pengucapan putusan sengketa hasil pemilukada Kota Subulussalam.

Editor: RezaMunawir

Laporan Fikar W. Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -Mahkamah Konstitusi memerintahkan penghitunghan ulang di enam TPS dan pemungutan suara ulang di dua TPS di Kota Subulussalam.

Putusan tersebut disampaikan, Senin (16/12/2013) dalam sidang pengucapan putusan sengketa hasil pemilukada Kota Subulussalam, dengan pemohon pasangan Affan Alfian Bintang/Pianti Mala dan Asmauddin/Salihin.

Sidang tersebut dihadiri termohon KIP Subulussalam dan pihak Terkait, Salmaza.

Tags
pilkada
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved