Advertorial
Kartu JKRA Berlaku Nasional
Untuk menanggung seluruh penduduknya masuk dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Untuk menanggung seluruh penduduknya masuk dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Aceh pada 20 Desember 2013 lalu telah melakukan penandatanganan MoU dengan PT Askes Persero yang akan menjadi pengelola BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan amanah isi UU Nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Warga Aceh yang belum punya kartu Askes, Jamkesmas, Jampersal, Asabri dan lainnya, kata Staf Ahli Gubernur Bidang Kesehatan dr M Yani M.Kes, tidak perlu khawatir. Pemerintah Aceh menjamin mereka untuk
berobat gratis seperti pemegang kartu Askes, Jamkesmas, Jampersal, Asabri dan lainnya, di Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah di kabupaten/kota maupun provinsi, bahkan juga di luar Aceh.
Namun ada syaratnya. Kata M Yani, syarat pertama adalah yang bersangkutan punya KTP Aceh atau KK Aceh. Jika tidak ada keduanya, bisa meminta surat keterangan dari kepala desa dan disahkan oleh camat. Surat itu bisa digunakan untuk berobat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah.
Setelah BPJS Kesehatan pada bulan Januari 2014 berjalan di Aceh, maka penduduk Aceh yang belum punya kartu Jamkesmas, Askes, Asabri dan sejenisnya, bisa membawa persyaratan tersebut ke Puskesmas atau rumah sakit. Tim BPJS yang bertugas di rumah sakit pemerintah akan mendata dan menerbitkan kartu BPJS terintegrasi dengan JKN.
Kartu BPJS yang terintegrasi dengan JKN itu, kata M Yani, setelah dimiliki warga Aceh, bisa berobat di Rumah Sakit Pemerintah di seluruh Indonesia. Jika ia sakit mendadak dalam perjalanannya ke luar Aceh, karena pada kartu itu tercantum lambang JKN dan JKRA, maka pelayanan berobat gratis yang dilayani berstandar JKN.
“Karena setelah ia dibuatkan kartu BPJS yang terintegrasi dengan JKN, Pemerintah Aceh sudah menanggung jaminan pembayaran asuransi kesehatannya. Nilai asuransi JKN sebesar Rp 19.225/orang/tahun,” kata M Yani.
Kecuali itu, kata M Yani, jika pemegang kartu JKRA dari keluarga miskin sakit dan penyakitnya harus dirujuk ke rumah sakit kabupaten/kota atau provinsi, pihak rumah sakit wajib merujuknya dengan mobil ambulans. Nah, biaya transportasi ambulans ditanggung oleh Pemerintah Aceh bersama dengan satu orang pendampingnya.
“ Cara mengklaimnya, pihak rumah sakit mengklaimnya lebih dulu ke PT Askes/BPJS Kesehatan. Pihak PT Askes/BPJS Kesehatan yang akan mengklaim kepada Dinkes Aceh untuk mengganti dana transportasi ysng telah dibayarkan kepada pihak rumah sakit/puskesmas,” kata M Yani. (*)