Jumat, 17 April 2026

Advertorial

Kartu JKRA Berlaku Nasional

Untuk menanggung seluruh penduduknya masuk dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Editor: bakri

Untuk menanggung seluruh penduduknya masuk dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Aceh pada 20 Desember 2013 lalu telah melakukan penandatanganan MoU dengan PT Askes Persero yang akan menjadi pengelola BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan amanah isi UU Nomor 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Warga Aceh yang belum punya kartu Askes, Jamkesmas, Jampersal, Asabri dan lainnya, kata Staf Ahli Gubernur  Bidang Kesehatan dr M Yani M.Kes, tidak perlu khawatir.  Pemerintah Aceh menjamin mereka untuk

berobat gratis seperti pemegang kartu Askes, Jamkesmas, Jampersal, Asabri dan lainnya, di Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah di kabupaten/kota maupun provinsi, bahkan juga di luar Aceh. 

Namun ada syaratnya. Kata M Yani, syarat pertama adalah yang bersangkutan  punya KTP Aceh atau KK Aceh. Jika tidak ada keduanya, bisa meminta surat keterangan dari kepala desa dan disahkan oleh camat. Surat itu bisa digunakan untuk  berobat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah.

Setelah BPJS Kesehatan pada bulan Januari 2014 berjalan di Aceh, maka penduduk Aceh yang belum punya kartu Jamkesmas, Askes, Asabri dan sejenisnya, bisa membawa  persyaratan tersebut ke Puskesmas atau rumah sakit. Tim BPJS yang bertugas di rumah sakit pemerintah akan mendata dan menerbitkan kartu BPJS terintegrasi dengan JKN.

Kartu BPJS yang terintegrasi dengan JKN itu, kata M Yani, setelah dimiliki warga Aceh,  bisa berobat di Rumah Sakit Pemerintah di seluruh Indonesia. Jika ia sakit mendadak dalam perjalanannya ke luar Aceh, karena pada kartu itu tercantum lambang JKN dan JKRA, maka pelayanan berobat gratis yang dilayani berstandar JKN.

“Karena setelah ia  dibuatkan kartu BPJS yang terintegrasi  dengan JKN, Pemerintah Aceh sudah menanggung jaminan pembayaran asuransi kesehatannya. Nilai asuransi JKN sebesar Rp 19.225/orang/tahun,” kata M Yani.

Kecuali itu, kata M Yani, jika pemegang kartu JKRA dari keluarga miskin sakit dan penyakitnya harus dirujuk ke rumah sakit kabupaten/kota atau provinsi, pihak rumah sakit wajib merujuknya dengan mobil ambulans. Nah, biaya transportasi ambulans ditanggung oleh  Pemerintah Aceh bersama  dengan satu orang pendampingnya.

“ Cara mengklaimnya, pihak rumah sakit mengklaimnya lebih dulu ke PT Askes/BPJS Kesehatan. Pihak PT Askes/BPJS Kesehatan yang akan mengklaim kepada Dinkes Aceh untuk mengganti dana transportasi ysng telah dibayarkan kepada pihak rumah sakit/puskesmas,” kata M Yani. (*)

Tags
JKRA
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved