Warga Gajah Mentah Demo PT Patria Kamoe

Ratusan masyarakat Gampong Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, Senin (6/1) kembali melakukan aksi

Editor: bakri
Masyarakat Gampong Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur berunjuk rasa menentang perpanjangan HGU milik PT Patria Kamoe di kawasan perkebunan tersebut, Senin (6/1). SERAMBI/YUSMADI YUSUF 

* Minta Stop Perpanjangan HGU

LANGSA – Ratusan masyarakat Gampong Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, Senin (6/1) kembali melakukan aksi unjuk rasa menentang rencana perpanjangan HGU milik PT Patria Kamoe di kawasan perkebunan tersebut. Warga menuntut agar pihak perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan sengketa dengan masyarakat.

Informasi dihimpun Serambi, aksi yang dilakukan masyarakat petani dari desa tersebut diikuti sekitar 300 orang, yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi yang berlangsung damai tersebut dipimpin M Syarif Ibrahim, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Gajah Mentah.

Dalam tuntutannya, M Syarif Ibrahim mengatakan, pihak perusahaan dan pemerintah harus segera menghentikan perpanjangan HGU PT Patria Kamoe yang sudah habis masa berlaku pada 31 Desember 2013. Karena, tambah M Syarif, pihak perusahaan harus mengembalikan dulu areal milik desa mereka, juga lahan pertanian yang sudah digarap, dan lokasi rencana pembangunan PDAM yang diklaim masuk dalam HGU perusahaan perkebunan tersebut.

“Kami minta kembali lahan tersebut, karena lahan itu bukan milik perusahaan itu,” tegas M Syarif Ibrahim. Sementara itu, Kabag Pertanahan Setdakab Aceh Timur, Marzaini yang diutus oleh Bupati kepada warga berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Gajah Mentah. “Pada prinsipnya kita juga tidak ingin suatu investasi akan menuai konflik di antara masyarakat. Setelah mendapat penjelasan dari utusan Bupati Aceh Timur tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB, masyarakat Gajah Mentah mulai membubarkan diri.

Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mendukung sepenuhnya keinginan masyarakat tersebut. Bahkan sebelumnya DPRK juga telah menyurati Bupati Aceh Timur yang isinya meminta Bupati Aceh Timur tidak memperpanjang izin HGU PT Patria Kamou (PK) yang habis izinnya pada 31 Desember 2013 tersebut.

Permintaan itu dituangkan dalam surat rekomendasi yang diteken Ketua DPRK Aceh Timur dan tembusannya ikut dikirim ke Menteri Pertanian di Jakarta, Gubernur Aceh, Kepala Kanwil BPN Aceh dan Kepala BPN Aceh Timur.

Ketua DPRK Aceh Timur, Tgk Alauddin kepada Serambi sebelumnya mengatakan, surat tersebut dikeluarkan setelah anggota DPRK, termasuk Ketua Komisi A dan B melakukan pertemuan dengan masyarakat Gampong Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya yang diwakili oleh keuchik, tuha peut, imum mukim, keplor dan perwakilan petani gampong tersebut pada 1 Desember 2013 lalu.(yuh)

Tags
demo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved