Tanggapan Pt Kallista Alam
KUASA Hukum PT Kallista Alam, Alfian C Sarumaha didampingi rekannya Rebecca mengatakan pihaknya akan melakukan banding
Akan Naik Banding
KUASA Hukum PT Kallista Alam, Alfian C Sarumaha didampingi rekannya Rebecca mengatakan pihaknya akan melakukan banding terhadap putusan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat terkait putusan tersebut.
Mereka juga mempertanyakan mengapa majelis hakim setempat yang memutuskan lahan yang terbakar seluas 1.000 hektare. Sedangkan dalam sidang pemeriksaan hakim hanya melihat beberapa sample ke lokasi lahan dan lahan yang dilakukan peninjauan itu tidak sampai 1.000 hektare, kata Alfian menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, juga telah melakukan penyitaan lahan PT Kallista Alam seluas 5.769 hektar pada tanggal 4 Desember 2013 lalu. Lahan yang dilakukan penyitaan ini merupakan sertifikasi HGU nomor 27 sebagaimana sesuai dalam gambar situasi No 18 /1998 tanggal 22 Januari 1998 lalu yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan. Apalagi lahan ini tidak boleh dijual, dihilangkan atau dipindah-tangankan kepada pihak ketiga.
Penyitaan lahan tersebut dilakukan di Desa Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, disaksikan aparat kepolisian di wilayah ini termasuk pihak perusahaan setempat. (edi)