Anak tak Boleh Dipenjara

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menyatakan anak di bawah umur 18 tahun

Editor: hasyim

* Kasus Pencurian Uang Tetangga di Agara

KUTACANE – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menyatakan anak di bawah umur 18 tahun tak boleh ditahan atau dijebloskan ke sel tahanan. Hal itu sesuai dengan UU No 3/2012 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 3/1997 yang telah direvisi MK tahun 2010 tentang batas usia anak yang boleh divonis di pengadilan.

Ketua Komnas PA Agara, Riki Juanda, Jumat (17/1) menegaskan seorang anak yang masih berusia di bawah 18 tahun tidak boleh dimasukkan ke sel oleh polisi. Apalagi, sebutnya, kasus anak tersebut bukan narkoba atau pemerkosaan berencana, tetapi pencurian uang tetangga dengan tujuan memiliki sepeda motor.

“Aturan mana yang mengatakan dan pasal berapa, kalau pencurian yang dilakukan anak di bawah umur tidak terencana boleh dijobloskan ke dalam penjara,?” tanyanya. Dia menjelaskan, kalau seorang anak ditahan, maka cukup 3 sampai 7 hari sebagai upaya memberi efek jera di sel khusus anak dan juga tidak boleh disakiti.

Dia menambahkan, kasus tersebut juga harus segera dilimpahkan ke pengadilan, tetapi sang anak tidak ditahan. “Saya rasa, Kapolsek Lawe Sigala-gala tidak tahu Undang-Undang Perlindungan Anak dan perlu sekolah lagi, ujar Riki.  

Menurut dia, Undang-undang Nomor 3 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan UU nomor 3 tahun 1997 yang telah direvisi MK tahun 2010 tentang batas usia anak yang boleh divonis di Pengadilan. Dia mencontohkan, kasus anak

Ahmad Dhani yang membawa mobil mewah sehingga menyebabkan tujuh orang meninggal, tetapi anaknya tidak ditahan dan mereka berdamai karena masih di bawah umur 18 tahun.

“Pihak keluarga tersangka IK telah menempuh perdamaian dan ada etikad baik, tapi permintaan korban tak sesuai dengan uang yang dicuri anaknya sehingga perdamaian itu tak terwujud,” katanya. Menurut Riki, alasan polisi menjebloskan tersangka di dalam sel dengan alasan takut lari, sesuatu hal yang tidak masuk akal. “Orang tua tersangka sudah menjamin anaknya tidak lari, dan kalau juga lari, maka orang tua menjadi jaminannya,” katanya.

Seperti diberitahkan sebelumnya, IK (15), pelajar sebuah SMA di Kota Subulussalam, sudah 14 hari tak bisa bersekolah karena ditahan di Mapolsek Lawe Sigala-Gala. Polisi menahannya karena diduga mencuri Rp 4,5 juta uang tetangganya dan pihak korban tak bersedia berdamai, meski sudah berkali-kali dibujuk orang tua tersangka.

Ibu tersangka, Mar, warga Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, kepada Serambi, Rabu (15/1/2014), mengatakan sangat menyayangkan nasib anaknya yang sudah 14 hari ditahan di Mapolsek Lawe Sigala-gala sehingga tak bisa bersekolah ke Subulussalam.

Mar mengakui anaknya itu ditahan polisi karena terlibat pencurian uang milik tetangganya. Selaku orang tua, Mar sudah mengupayakan perdamaian dengan pihak korban, namun mereka tak mau berdamai. Dalam upaya merintis jalan damai, Mar bahkan sudah melibatkan tiga kepala desa, masing-masing Kepala Desa Sukajaya, Lawe Sigala Barat Jaya, dan Lawe Sigala Barat untuk melakukan pendekatan dengan pihak korban.

Sementara itu, Kapolsek Lawe Sigala-Gala, Iptu Nasrun, membenarkan bahwa IK sudah ditahan di sel Polsek Lawe Sigala-Gala, meski anak itu masih tergolong di bawah umur. “Tersangka ditahan karena mencuri uang Rabumin, warga Sukajaya, sebesar 4,5 juta rupiah. Penahanan itu untuk mencegah ia tidak melarikan diri,” kata Kapolsek Iptu Nasrun.

Ia tambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinannya di Polres Aceh Tenggara, maupun pihak LP, dan jaksa setempat. Semua yang ditanyai menyatakan, tersangka boleh ditahan walaupun masih di bawah umur. Berdasarkan amar Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi ditegaskan bahwa batas usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, minimal usia 12 tahun. Di sisi lain, berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak, penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakaukan sebagai upaya terakhir.(as)

alasan komnas pa
* Usia di bawah 18 tahun
* UU No 3/2012
* UU No. 3/1997 revisi MK 2010
* Batas usia divonis di pengadilan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved