Breaking News

Berita Langsa

Temuan Rokok Ilegal di Rumah dan Kebun, Bea Cukai Langsa Sita 143.600 Batang, 2 Pelaku Kabur

Rokok ilegal tersebut seperti Nikken, IB, Manchester, Oris, HD, Luffman, dan lain-lain, yang disembunyikan di dalam sebuah rumah dan kebun...

|
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Humas Bea Cukai Langsa
Rokok ilegal yag berhasil disita oleh Satgas BKC Kantor Bea Cukai Langsa dari beberapa lokasi terpisah. 

Rokok ilegal tersebut seperti Nikken, IB, Manchester, Oris, HD, Luffman, dan lain-lain, yang disembunyikan di dalam sebuah rumah dan kebun belakang rumah dimaksud. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satgas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kantor Bea Cukai Langsa, berhasil melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 144.600 batang.

Operasi penindakan ini dilakukan di Kecamatan Langsa Baro - Kota Langsa, Kecamatan Birem Bayeun dan Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Dwi Harmawanto, kepada Serambinews.com, Rabu (6/8/2025) malam ini. 

Menurut Dwi, selain menyita rokok ilegal, Satgas BKC Ilegal Kantor Bea Cukai Langsa juga mengamankan 2 orang pelaku yaitu, MAF warga Kota Langsa dan BW alamat Aceh Utara.

Kedua pelaku didapati masing-masing membawa 26 slop dan 45 slop rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merk seperti IB, Manchester, Oris, HD, Luffman.

Dalam pengembangan yang dilakukan Satgas, di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dan didapati 653 slop rokok ilegal berbagai merk.

Rokok ilegal tersebut seperti Nikken, IB, Manchester, Oris, HD, Luffman, dan lain-lain, yang disembunyikan di dalam sebuah rumah dan kebun belakang rumah dimaksud. 

Rokok ilegal yag berhasil disita oleh Satgas BKC Kantor Bea Cukai Langsa dari beberapa lokasi terpisah. Foto Humas Bea Cukai Langsa
Rokok ilegal yag berhasil disita oleh Satgas BKC Kantor Bea Cukai Langsa dari beberapa lokasi terpisah. Foto Humas Bea Cukai Langsa (Foto Humas Bea Cukai Langsa)

Baca juga: Jalur Masuk Rokok Ilegal, Berasal dari Negara Ini, Lewati Negara Tetangga dan Masuk Ke Perairan Aceh

"Namun pelaku yang merupakan sebagai pemilik rokok ilegal tersebut tidak berhasil ditemukan," jelasnya.  

Dwi menambahkan, 2 orang pelaku yang sempat diamankan itu telah menyelesaikan pembayaran sanksi administrasi cukai atau Ultimum Remidium (UR) yang telah disetorkan ke rekening negara. 

"Untuk rokok ilegal yang ditemukan di rumah warga Aceh Timur itu, saat ini Satgas BKC sedang melakukan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Dwi yang baru bertugas sebulan terakhir di Bea Cukai Langsa ini menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal ini, namun saya berharap peran serta masyarakat untuk mendukung program ini," pungaks Dwi Hermawanto. (*)
 

Baca juga: Bea Cukai Langsa Lelang Kendaraan Roda Dua Ilegal Hasil Sitaan, Cek Merk dan Harga Penawarannya

 

 


 
 

 
 
 

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved