Abdul Rasyid: Pelantikan KIP Nagan Melanggar UUPA
Calon komisioner KIP Nagan Raya yang terpilih dalam seleksi oleh Komisi A DPRK setempat, Teuku Abdul Rasyid menolak rencana
SUKA MAKMUE - Calon komisioner KIP Nagan Raya yang terpilih dalam seleksi oleh Komisi A DPRK setempat, Teuku Abdul Rasyid menolak rencana Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah untuk melantik komisioner KIP Nagan Raya dan Aceh Tengah. Pelantikan KIP kabupaten oleh Gubernur dinilai melanggar pasal pasal 56 ayat (5) UUPA.
Pernyataan ini disampaikan Abdul Rasyid kepada Serambi di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu (1/2), menanggapi pernyataan Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah yang akan mengambil alih pelantikan komisioner KIP Aceh Tengah dan Nagan Raya, seperti dilansir harian ini kemarin.
“Janganlah bersikap tak adil dengan memperjuangkan UUPA jika hal itu menguntungkan sekelompok saja. Jika benar UUPA ini milik masyarakat Aceh, maka UUPA ini juga harus diberlakukan secara keseluruhan tanpa mementingkan kelompok tertentu,” kata Abdul Rasyid.
Pasal 56 ayat (5) UUPA berbunyi “Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU pusat dan diresmikan oleh bupati/wali kota”. “Jadi, jika Gubernur melantik KIP kabupaten tentu akan melanggar aturan dalam UUPA, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum lebih lanjut,” kata Abdul Rasyid.
Mantan Ketua KIP Nagan Raya periode 2009-2013 ini juga menyatakan, jika pelantikan tersebut jadi dilakukan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru di kedua kabupaten ini, termasuk kemungkinan terganggunya harmonisasi penyelenggaraan pemerintah di daerah. “Jangan sampai personel sekretariat KIP Nagan dan Aceh Tengah juga harus ditempatkan oleh Gubernur,” tukas Abdul Rasyid.
Diberitakan kemarin, Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah sepertinya bakal mengambil alih pelantikan komisioner KIP Aceh Tengah dan Nagan Raya. Kebijakan ini dilakukan menyusul sikap bupati kedua kabupaten itu yang dinilai mengabaikan surat dari Gubernur Aceh.
Menjawab Serambi di Pendapa Gubernur Aceh, Kamis (30/1) malam, Zaini Abdullah mengatakan, surat dimaksud mengultimatum agar kedua kepala daerah ini melantik komisioner KIP masing-masing kabupaten tersebut paling telat, 30 Januari 2014.(edi)