Penembakan di Aceh

Pangdam: TNI Siap Membantu Polisi

Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Pandu Wibowo mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan kasus-kasus penembakan

Editor: bakri

* Kapolda Serukan jangan Ragu Tindak Pelaku Pidana Pemilu

BANDA ACEH - Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Pandu Wibowo mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan kasus-kasus penembakan yang terjadi di berbagai daerah, termasuk kasus terbaru yang menimpa caleg PNA di Aceh Selatan.

“Kalau kondisinya sudah seperti itu, diminta atau tidak diminta, TNI siap membantu Polda Aceh untuk mengusutnya,” kata Pandu Wibowo menjawab Serambi usai Rakorpimda Pemilu Legislatif 2014, di Kantor Gubernur Aceh, , Senin (3/3).

Pangdam menegaskan, pihaknya sangat tidak menginginkan, pada tahapan pemilu legislatif ini banyak terjadi intimidasi, teror, penembakan, dan lainnya yang dapat meresahkan dan mengganggu ketenangan masyarakat.

Menurut Pangdam IM, sikap pihaknya sama dengan yang disampaikan Kapolda Aceh Brigjen Pol Husein Hamidi yaitu mengusut dan menindak tegas pelakunya, tanpa pandang bulu, siapapun dan dari partai mana pun.

Pangdam juga menyebutkan, untuk bantuan pengamaman dalam pelaksanaan pemilu legislatif, pihaknya telah menyiapkan 1.307 personel yang akan diperbantukan di TPS-TPS bersama polisi pada 9 April 2014.

Kapolda Aceh, Brigjen Pol Husien Hamidi menegaskan, semua pelaku tindak pidana, baik yang terkait dengan pemilu maupun non-pemilu, pelakunya tetap kita tindak tegas. Contohnya, pelaku pembacokan yang terjadi di Bireuen, belum lama ini, pelakunya sudah ditangkap dan ditahan.

Jadi, kata Husein Hamidi, siapaun pelaku tindak pidana, apakah itu terkait dengan pemilu atau tidak dan kalau tindakannya itu melanggar hukum dan membuat orang cidera, sakit atau meninggal dunia, maka ia harus diberikan sanksi hukum yang tegas, tidak pandang bulu dari partai mana ia berasal.

“Kepada para kapolres kami minta untuk tidak ragu-ragu menindak pelaku tindak pidana pemilu atau non-pemilu. Usut dan proses pelakunya sampai ke pengadilan,” tandas Kapolda Aceh.

Menanggapi masalah bendera yang digunakan dalam pemilu legislatif, Kapolda Aceh Husein Hamidi kembali menegaskan, hanya bendera partai politik yang boleh digunakan dan dikibarkan. “Ini harus menjadi perhatian kader dan pengurus partai peserta pemilu,” katanya.

Terkait Bendera Aceh yang telah diqanunkan DPRA tapi belum mendapat persetujuan pemerintah pusat, Kapolda Aceh mengatakan, soal itu biar Pak Gubernur saja yang menjawabnya dan kalau ada yang mengibarkannya, kita minta dia yang akan menurunkannya.

Ungkapan hampir serupa juga dilontarkan Dirjen Kesbangpol Linmas Kemendagri, Tanri Bali yang turut hadir dalam Rakorpimda Pemilu 2014 di Gedung Serbaguna Setda Aceh. Dia mengatakan, soal bendera dan lambang Aceh yang baru, saat ini tidak dibicarakan dan masih dalam masa cooling down.

“Masing-masing partai politik peserta pemilu punya bendera sendiri-sendiri. Jadi dalam masa kampanye terbatas dan terbuka nanti, gunakan dan kibarkan bendera partai politik saja, yang lain jangan dulu. Ini telah diatur dalam UU Pemilu,” ujar Tanri Bali.(her)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved