Perburuan Giok Aceh Kian Marak

Perburuan batu Giok Aceh atau batu hijau di kawasan pegunungan Singgah Mata, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya

Editor: hasyim

* Di Gunung Singgah Mata
* Ratusan Hektare Hutan Lindung Dirusak

SUKA MAKMUE - Perburuan batu Giok Aceh atau batu hijau di kawasan pegunungan Singgah Mata, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya sejak beberapa bulan terakhir dilaporkan semakin marak di wilayah pedalaman ini.

Dampak pengerukan tanah yang dilakukan pemburu batu yang disebut-sebut semi permata ini telah menyebabkan ratusan hektare lahan hutan lindung yang harusnya dilindungi negara kini telah rusak akibat galian tanah yang dilakukan pemburu batu permata tersebut menggunakan alat berat.

“Maraknya aktivitas pemburuan batu Giok Aceh atau batu hijau di pegunungan Singgah Mata ini akibat nilai jualnya yang sangat tinggi, karena batu alam ini disebut-sebut jenis semi batu permata,” kata Samsul Kamal ST, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Nagan Raya menjawab Serambi, Jumat (14/3) kemarin di Suka Makmue.

Dikatakannya, adanya aktivitas penambangan ilegal batu alam tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat di kawasan pegunungan Singgah Mata yang mengaku resah dengan penggalian tanah di kawasan ini secara tidak tertib. Pasalnya, lokasi tanah yang digali menggunakan alat berat tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya bencana alam seperti tanah longsor dan banjir bandang.

Mengingat lahan yang dikeruk oleh pekerja dan masyarakat ini tidak beraturan dan berlokasi tidak di satu tempat. Melainkan di lokasi yang dianggap terdapat batu hijau atau Batu Giok Aceh guna dilakukan pengerukan dan diambil secara tidak beraturan.

 Ilegal
Samsul Kamal juga menegaskan, penggalian bebatuan di kawasan hutan lindung tersebut merupakan aktivitas ilegal alias tak berizin resmi dari Pemkab Nagan Raya. Mengingat setiap adanya aktivitas penambangan hasil alam atau pengerukan tanah melebihi di atas 10 meter maka diwajibkan untuk dilakukan pengurusan izin.

Ia mengakui, pihaknya bersama pihak terkait di Kabupaten Nagan Raya pada Kamis (13/3) lalu telah turun ke kawasan penambangan yang berjarak sekitar 5-10 kilometer ke dalam hutan dari ruas Ladia Galaska di Pegunungan Singgah Mata, dan berhasil menemukan beberapa titik lokasi penggalian batu alam tersebut.

Namun sayangnya, di lokasi ini petugas dan tim penertiban sama sekali tidak menemukan adanya aktivitas penambangan seperti yang dilaporkan oleh masyarakat di kawasan ini, kecuali hanya sejumlah lubang sedalam puluhan meter dan terdapat bekas galian menggunakan alat berat.

Pihaknya menduga, pelaku penambangan ilegal batu alam tersebut berpindah-pindah lokasi penambangan. Karena mereka biasanya menggali tanah yang berpotensi terdapat batu alam yang memiliki nilai ekonomis tersebut.

Ia memperkirakan, jumlah pekerja yang melakukan aktivitas penambangan ilegal ini jumlahnya sangat banyak. Untuk menertibkannya dibutuhkan tenaga ekstra dan harus melibatkan sejumlah pihak terkait guna menghindari adanya hal-hal yang tak diinginkan, kata Samsul Kamal. (edi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved