Selasa, 21 April 2026

Dirlantas Larang Razia pada Jam Sibuk

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Drs Syamsul Bahri MM meminta polisi di satuan lalu lintas tidak merazia

Editor: bakri

BANDA ACEH - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Drs Syamsul Bahri MM meminta polisi di satuan lalu lintas tidak merazia pada jam sibuk, terutama pagi hari mulai pukul 07.30 sampai 12.00 WIB.

Ketentuan itu rencananya akan diberlakukan di seluruh Aceh mulai Mei 2014 mendatang. Pasalnya, pada jam-jam tersebut polisi hanya bertugas mengatur dan memperlancar arus lalu lintas di jalan, bukan justru sebaliknya.

Pagi hari waktu dimulainya aktivitas, kata Syamsul Bahri, banyak masyarakat yang buru-buru ingin mengantar anaknya ke sekolah, berangkat ke kantor dan berbagai kesibukan lain. “Di saat itulah masyarakat membutuhkan kehadiran polisi di jalan untuk mengaturnya, bukan sebaliknya polisi malah menyetop pengendara di perempatan jalan serta traffic light. Ke depan, saya tentu tidak menginginkan ada

polisi yang mencari-cari kesalahan pengendara,” tegas Dirlantas didampingi AKBP Adnan saat berkunjung ke Kantor Harian Serambi Indonesia disambut Sekretaris Redaksi, Bukhari M Ali, redaktur, dan wartawan.

Ia menyebutkan setiap ada razia yang dilaksanakan akan diumumkan terlebih dulu apa yang menjadi fokus razia tersebut. Hal itu selain untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Aceh, pemberitahuan tersebut juga bertujuan menumbuhkan kesadaran pengguna jalan dalam melengkapi semua yang berkenaan dengan kendaraannya, mulai helm, surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Menurutnya, dalam setiap pelaksanaan razia harus ada surat perintah, ada standard operating procedure (SOP)-nya, serta ada perwira yang bertanggung jawab. Bahkan bila memungkinkan bagi para pelanggar digelar sidang di lapangan. Hal itu, sebutnya, akan segera disosialisasikan ke seluruh jajarannya di Aceh.

“Bila dalam pelaksanaan ini nantinya mulai diberlakukan, tapi masih ada di antara kasat lantas yang enggan tak menerapkan di lapangan, maka patut kita evaluasi. Jadi, ke depan tak boleh lagi ada polisi yang mencari-cari kesalahan pengendara. Kalau tak ada di helm, cari kesalahan di SIM, cari kesalahan di STNK. Hakikatnya tujuan adanya polisi untuk menertibkan agar lebih tertib serta memberi pelajaran hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Polisi di daerah Aceh khususnya dan Indonesia umumnya ke depan, lanjut Syamsul, tentu diharapkan semakin berkarakter dan disayangi oleh masyarakat. Ia menceritakan di Inggris, polisi yang dipanggil dengan sebutan Bobby. Nama itu merupakan panggilan kesayangan masyarakat terhadap polisi. Pasalnya mereka selalu hadir di saat-saat paling dibutuhkan. “Harapannya dalam setiap sikap personel, terutama polisi lalu lintas, mungkin bisa kita memulainya dengan mengucapkan salam, minta maaf bila ada pemeriksaan surat-surat kendaraan dalam kegiatan razia. Lalu tidak salahnya menebarkan senyum agar pengguna jalan yang diperiksa itu merasa terayomi dan diperlakukan baik,” ungkapnya.

Ia meminta agar dalam pelaksanaan razia kelengkapan kendaraan pengguna jalan baik-baik ditanyakan. Bila pelanggar itu terbukti melanggar, alangkah baiknya sebelum ditilang, pungkas Syamsul, ditempuh tahapan diingatkan terlebih dulu diimbau. Jika telah ditempuh cara-cara tersebut baru ditilang.

Dirlantas Polda Aceh itu juga menyinggung terkait gencarnya razia kendaraan menggunakan pelat BL yang memasuki wilayah Sumatera Utara. Ia ungkapan bahwa permasalahan itu menjadi prioritas untuk segera dituntaskan.

Untuk menyelesaikan persoalan itu, ungkap Dirlantas, dirinya akan menyampaikan hal tersebut ke Kapolda Aceh untuk segera duduk dan membahas permasalahan itu dengan Kapolda Sumatera Utara dan Dirlantas Polda Sumut.

“Saya sedih ketika mendengar ada kendaraan pelat BL memasuki Medan selalu dicari-cari kesalahan oleh oknum, bahkan ada yang menyetopnya dari bantuan polisi (banpol). Padahal, pelat BL dari Aceh ini juga bisa ke Jakarta, Papua, dan belahan negeri lain di Indonesia. Ini yang sedang kami gagas, sebenarnya apa dan di mana kesalahan pelat BL. Padahal, semua sama, mulai SIM, STNK, serta hal lainnya berlaku di seluruh Indonesia,” demikian Dirlantas. (adi/mir)

Tags
Lalulintas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved