Pemilu 2014
Rekap Suara DPRA Banyak Bermasalah
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) DPRA yang dilakukan KIP dan Bawaslu
* Bawaslu dan KIP Beda Pendapat
BANDA ACEH - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) DPRA yang dilakukan KIP dan Bawaslu Aceh bersama KIP kabupaten/kota, dan panwas serta saksi dari parpol di Gedung Utama DPRA pada hari ketiga, Kamis (24/4) kemarin, diwarnai banyak masalah dan berlangsung alot.
Kecurigaan para saksi parpol mencuat saat dilakukan rekap suara hasil pemilu legislatif dari daerah pemilihan (dapil) I untuk caleg DPRA yang meliputi Kota Sabang, Banda Aceh, dan Aceh Besar. Mereka khususnya mencurigai penghitungan suara dari Aceh Besar.
Soalnya, pemilih yang menggunakan hak pilihnya di kabupaten yang dipimpin Mukhlis Basyah itu mencapai 201.033 orang atau 84,33% dari jumlah total peserta pemilih 249.168 orang.
Jumlah pengguna hak pilih di Aceh Besar itu jauh di atas jumlah pengguna hak pilih di Kota Banda Aceh yang hanya 59,77% atau 98.610 orang dari total jumlah pemilih.
Menurut para saksi Nasdem, PNA, dan PAN, serta yang lainnya, jumlah pemilih riil yang menggunakan hak pilihnya di Aceh Besar berkisar 60 persen. Tapi kenapa justru setelah direkap, KIP Aceh Besar bertambah persentasenya menjadi 84,33%. Angka itu membuat saksi partai curiga. Selain itu, di Kecamatan Kuta Malaka, tempat tinggal Bupati Mukhlis Basyah SSos, ada petugas PPK dan panwas yang dipecat. Itu pun dipertanyakan saksi Partai Nasdem, apakah petugas PPK dan panwas tersebut dipecat karena tak mengakomodir kepentingan pihak tertentu.
Menanggapi kecurigaan sejumlah saksi terhadap tingginya pengguna hak pilih di Aceh Besar setelah direkap KIP, Ketua KIP Aceh Besar, Cut Agus Fhatilah SHI mengatakan, data rekap perolehan suara caleg DPRA di Aceh Besar yang telah mereka rekap dan sampaikan ke KIP Aceh itu, ada bukti konkretnya. Jadi, bukan asal rekap. “Semua data pendukungnya bisa kami pertanggungjawabkan. Saksi tak perlu terlalu curiga terhadap tingginya partisipasi pemilih yang mencoblos di Aceh Besar,” katanya.
Selain data rekap perolehan suara caleg DPRA Aceh Besar yang dipertanyakan saksi kebenarannya, data perolehan suara caleg DPRA dari Pidie yang direkap KIP Pidie pun tak diterima saksi Nasdem, PNA, dan beberapa saksi parpol lainnya. Saksi Nasdem sangat keberatan dengan data hasil rekap suara caleg DPRA yang dilakukan KIP Pidie.
Alasannya, banyak terjadi kecurangan. Ia minta Bawaslu Aceh dan KIP Aceh mau mengoreksinya, seperti kasus yang terjadi di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Saksi Nasdem, PNA, maupun panwas punya bukti kecurangan itu, namun pada waktu rekap di Pidie, KIP Pidie, kurang meresponsnya. Makanya bukti penyimpangan itu mereka bawa dalam rekap di tingkat provinsi.
Karena permintaan pembetulan rekap perolehan suara yang salah dari saksi parpol dan Bawaslu tak dipenuhi oleh KIP Aceh, maka saksi PNA menolak hasil rekap yang dilakukan KIP Aceh terhadap perolehan suara caleg DPRA dari Pidie.
Sementara saksi Nasdem menyatakan akan membawa kasus dugaan kecurangan rekap yang terjadi dalam rapat pleno di KIP Pidie itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan kecurangan juga terjadi di sejumlah daerah, baik itu pada saat rekap perolehan suara caleg di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota.
Menyikapi keberatan dan penolakan dari sejumlah saksi parpol dalam rekap perolehan suara caleg DPR, DPD dan DPRA, Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani merespons dan menyurati Ketua KIP Aceh, untuk menindaklanjuti keberatan para saksi.
Untuk kasus penambahan suara kepada caleg Golkar dan Gerindra yang terjadi di Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, KIP meresposnya. Tapi untuk kasus dugaan yang sama yang terjadi di sejumlah kecamatan di Pidie, surat Bawaslu telah diterima KIP Aceh, tapi respons yang diberikan KIP Aceh adalah tidak mau melakukan pembetulan, dengan alasan ada dua dokumen yang berbeda, satu ditulis tangan dan satu diketik komputer, sehingga meragukan dokumen mana yang harus dipegang.
Karena untuk pembuktian kebenaran dari dua dokumen itu, bukan kewenangan KIP Aceh, tegas Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, maka keberatan saksi parpol atas dugaan adanya kecurangan dalam rekapitulasi suara di Kecamatan dan KIP Kabupaten Pidie, terhadap perolehan suara calegnya, saksi Nasdem dan saksi lainnya yang keberatan atas hasil rekap perolehan suara caleg DPRA di Pidie, dibawa saja ke MK.
Keberatan dan protes yang sama juga terjadi dalam pelaksanaan rekap perolehan suara caleg DPRA lainnya di sejumlah daerah. Misalnya di Aceh Singkil, menurut KIP setempat, rekap perolehan suara di beberapa kecamatan untuk perolehan suara caleg dari Partai Golkar masih kacau. Terjadi pengurangan dan penambahan suara di antara empat caleg Golkar pada dapil 9 (Aceh Singkil, Subulussalam, Aceh Selatan, dan Abdya. Untuk itu, kata Ketua KIP Aceh Singkil, Yarwin Adi Dharma, perlu dicek kembali akurasinya.
Sampai pukul 23.30 WIB tadi malam, rekap perolehan suara untuk caleg DPRA masih dilaksanakan di Gedung DPRA. KIP dan Bawaslu bertekad menyelesaikan rekap suara seluruh caleg mulai dari DPR, DPD, dan DPRA, tuntas pada Kamis malam, kecuali jika dokumen rekap perolehan suara pileg dari kabupaten/kota belum sampai.
Menurut informasi, sampai Kamis pukul 18.30 WIB, masih ada empat daerah lagi yang belum menyerahkan rekap perolehan suara pilegnya, yaitu Aceh Utra, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, dan Aceh Selatan. “Kalau malam ini masuk, semuanya kita tuntaskan,” kata Ridwan Hadi tadi malam. (her)