Pemilu 2014
KPU Tunda Rekap Hasil Pileg Aceh
Rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota DPR dari Aceh ditunda oleh KPU setelah mendengar paparan Komisi
* Ada Temuan Kasus Jumlah Pemilih Lebih Besar dari DPT
JAKARTA - Rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota DPR dari Aceh ditunda oleh KPU setelah mendengar paparan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dugaan penggelembungan suara menjadi salah satu penyebab penundaan.
Informasi dihimpun Serambi, hingga pukul 19.30 WIB, Selasa (29/4), perolehan suara untuk Aceh yang sudah dipresentasikan KIP Aceh di pagi harinya belum disahkan KPU.
Zuraida Alwi dari Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Aceh mengatakan, penundaan tersebut karena ditemukannya data yang tidak sinkron antara Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang terdaftar dengan DPKTb yang digunakan sebagai hak pilih. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh juga mengajukan kembali rekomendasinya yang tidak ditindak lanjuti KIP Aceh pada pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi.
Sehingga, lanjutnya, rapat pleno hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional untuk Aceh ditunda dan baru dilanjutkan setelah persoalan ini diselesaikan. “Data DPKTb yang tidak sinkron itu ada sekitar 500-an. Ini penting dikaji lagi karena berpengaruh pada perolehan suara,” ujar Zuraida.
Selain itu, lanjut Zuraida, rekomendasi Bawaslu Aceh yang tidak ditindaklanjuti oleh KIP Aceh pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi juga akan dibahas bersamaan. Zuraida menyebutkan rekomendasi yang diajukan Bawaslu Aceh itu soal kasus yang terjadi di Aceh Timur.
Seperti diketahui, pada pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi yang berlangsung di DPRA pada 22-25 April 2014, Bawaslu Aceh merekomendasi KIP Aceh membuka formulir C1 yang asli untuk TPS 1 Desa Blang Baroh, Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur.
Pengajuan rekomendasi tersebut karena Bawaslu Aceh menilai ada kejanggalan terkait perolehan suara di desa tersebut. Namun rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti KIP Aceh, sehingga Bawaslu Aceh mengajukan kembali rekomendasi ini ke tingkat nasional.
Hingga malam tadi, belum dapat dipastikan kapan suara dari Aceh akan disahkan KPU. “Setelah ini (membahas dan menyelesaikan soal DPKTb dan kasus Aceh Timur) baru akan dilanjutkan kembali rekapnya. Hasil pembahasan persoalan-persoalan ini nanti juga akan dipresentasikan kembali,” kata Zuraida.
Sementara itu, Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KIP Aceh, Muhammad mengatakan presentasi rekapitulasi suara untuk Aceh sudah selesai dipresentasikan pada Selasa (29/4) pagi.
Dalam presentasi di hadapan Komisioner KPU RI, KIP Aceh membacakan antara lain jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), yang memilih dalam DPT, DPTb, DPK, dan DPKTb.
“Dalam presentasi tersebut, kita bacakan juga penggunaan surat suara, surat suara sah dan tidak sah, perolehan suara sah partai, dan rincian suara sah masing-masing calon,” sebut Muhammad.
Selain Komisioner KIP Aceh dan Bawaslu Aceh beserta tim asistensinya, pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional kemarin juga dihadiri para saksi partai politik peserta pemilu di Aceh.
Situs berita detikcom melaporkan, rekapitulasi suara dari Aceh mulanya berlangsung lancar dan dibacakan 2 dapil sekaligus yaitu Aceh I dan Aceh II. Namun saat sesi tanggapan, permasalah satu per satu muncul dalam forum rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU, Husni Kamil Manik.
Beberapa masalah yang muncul adalah soal jumlah pemilih tak sesuai antara DPK dan DPT, jumlah pengguna hak pilih lebih besar dari jumlah DPT, dan paling menonjol kasus form C1 yang tak diberikan ke Panwas dan saksi di TPS.