Pemilu 2014

Dua Komisioner KIP Nagan Rekom Pembatalan Perolehan Suara Golkar

Dua orang Komisioner di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, masing-masing Usman dan M Yasin, merekomendasi

Editor: hasyim

* Terkait Pendaftaran Caleg Dua Kali

SUKA MAKMUE - Dua orang Komisioner di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, masing-masing Usman dan M Yasin, merekomendasi pembatalan perolehan suara Partai Golkar pada Pemilu 9 April 2014 lalu. Namun, tiga komisioner lainnya menolak merekomendasikan hal tersebut karena kasus yang dipersoalkan, yaitu terkait pendaftaran dua kali calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar di KIP Nagan Raya, terjadi sebelum komisioner KIP periode 2014-2019 dilantik.  

Sikap berbeda di antara para komisioner KIP ini terjadi dalam rapat pleno KIP Nagan Raya yang membahas surat dari lintas parpol di Nagan Raya yangmeminta KIP membatalkan perolehan suara Partai Golkar pada Pemilu 2014 di Nagan Raya. Para pengurus lintas parpol ini menyertakan rekomendasi dari Bawaslu Aceh yang menilai adanya pelanggaran terkait pendaftaran dua kali calon anggota legislatif (caleg) dari Golkar pada bulan November 2013 lalu.

Informasi dihimpun Serambi, pleno KIP kemarin, yang dihadiri lima komisioner,  Firdaus SSos, Said Mudhar, Arif Budiman, Usman serta M Yasin berjalan alot. Pasalnya, tiga orang komisioner menolak menindaklanjuti rekomendasi pembatalan perolehan suara Partai Golkar ke KIP Aceh. Lantaran peristiwa pendaftaran ulang yang dilakukan partai berlambang pohon beringin ini terjadi sebelum komisioner setempat dilantik. Mereka juga menganggap kasus ini telah ditangani oleh KIP Aceh yang saat itu mengambil alih KIP Nagan Raya.

Sementara itu, dua komisioner KIP Nagan Raya yang merekomendasikan pembatalan perolehan suara Partai Golkar, Usman dan M Yasin yang dihubungi terpisah melalui saluran telepon mengatakan, alasan rekomendasi yang mereka ajukan ke KIP Aceh itu wajib ditindaklanjuti karena adanya rekomendasi dari Bawaslu Aceh terkait pendaftaran dua kali caleg Partai Golkar.

Ia beralasan, tindakan tersebut melanggar aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 pasal 15 ayat (4) yang menyebutkan, pendaftaran caleg bagi partai politik peserta pemilu hanya bisa dilakukan satu kali.(edi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved