Pemilu 2014
Kasus Dugan Mark-Up Suara di Aceh Utara Cukup Unsur
Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Aceh Utara menyimpulkan kasus dugaan penggelembungan suara
* Hasil Rapat Tim Gakkumdu
LHOKSUKON - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Aceh Utara menyimpulkan kasus dugaan penggelembungan suara diduga dilakukan panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sawang, Muara Batu, dan Dewantara memenuhi unsur untuk dilimpahkan ke polisi. Kasus dugaan mark-up suara itu, dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh Utara Ridwan Yunus ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada 18 April 2014.
Selain kasus itu, dua kasus dugaan mark up suara yang dilaporkan Anwar Sanusi calon Legislatif (caleg) Partai Aceh, serta Marwan Yahya caleg PNA terhadap PPK Sawang juga cukup unsur.
Hal itu disimpulkan dalam rapat Gakkumdu, Jumat (2/5) sore, di Kantor Panwaslu Aceh Utara. Rapat tersebut dihadiri Antoni SH, Liko Senda SH dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon, kemudian dari Polres Lhokseumawe Bripka Jakfar dan Brigadir Fauzi Purba. Sedangkan Panwaslu, Ismunazar (Ketua) Yusriadi, Divisi Penangan Pelanggaran dan tindak lanjut, serta Divisi Pengawasan H Mansur.
“Dalam rapat yang berlangsung sampai sore tadi (kemarin-red) Tim Gakkumdu menyimpulkan kasus yang dilaporkan ke Panwaslu tersebut sudah cukup unsur. Karena itu besok (hari ini-red) berkas kasus itu akan dilimpahkan ke polisi,” ujar Ismunazar kepada Serambi kemarin.
Menurutnya, bukan hanya kasus dilaporkan PAN saja yang yang cukup unsur, tapi juga kasus yang dilaporkan Marwan dan Anwar Sanusi. Karena itu pihaknya meminta supaya ketiga pelapor, hadir ke Panwaslu untuk penyerahan berkastersebut, karena kasus proses penyidikan akan dilakukan di penyidik polisi.(jf)