Penembakan di Aceh
Dituntut Pecat, Praka Heri Menangis
Anggota Yonif 111/Raider Paya Bakong, Aceh Utara, Praka Heri Shafitri (31) menangis seusai mendengar tuntutan terhadapnya
* Pagi Ini Divonis
BANDA ACEH - Anggota Yonif 111/Raider Paya Bakong, Aceh Utara, Praka Heri Shafitri (31) menangis seusai mendengar tuntutan terhadapnya tiga tahun penjara dan dipecat dari TNI dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh, Selasa (13/5).
Oditur menilai, oknum TNI ini terbukti meminjamkan senjata api (senpi) laras panjang SS2 V1 miliknya kepada warga sipil yang digunakan untuk memberondong posko calon anggota legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Gampong Kunyet Mule, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, 17 Februari 2014 dini hari.
Pembacaan tuntutan terhadap perkara yang menarik perhatian publik ini banyak luput dari liputan wartawan, termasuk Serambi. Para wartawan mengira sidang lanjutan ini pada Rabu (14/5), tapi ternyata dilaksanakan sehari sebelumnya.
Oditur dari Oditurat Militer (Odmil) I-01 Banda Aceh, Mayor Chk Uje Koswara SH ketika dijumpai Serambi, Rabu (14/5) membenarkan bahwa tuntutan ini telah ia bacakan sehari sebelumnya dalam sidang lanjutan perkara ini. “Ya, dia tampak menangis seusai saya bacakan tuntutan tiga tahun penjara plus dipecat. Memang bagi TNI, dipecat ini sesuatu yang sangat memberatkan, bahkan lebih berat dari hukuman penjara,” kata Uje.
Menurut Mayor Uje, meski terdakwa menyatakan senpi itu ia pinjamkan ke sipil atas nama Rasyidin alias Mario (berkas terpisah) karena temannya itu menyatakan untuk berburu babi, tetapi oditur berkeyakinan terdakwa sudah tahu bahwa senpi itu akan digunakan Mario dan Umar Adam alias Membe (berkas terpisah) untuk menembak Posko NasDem.
Hal ini sesuai keterangan Mario dan Membe pada sidang sebelumnya ketika keduanya yang kini masih ditahan di Mapolda Aceh diperiksa sebagai saksi terhadap Praka Heri.
Sebelum pemberondongan yang bertujuan menakut-nakuti dan tidak menimbulkan korban jiwa ini, oditur juga berkeyakinan, terdakwa ikut menggunakan sabu-sabu bersama Mario sesuai pengakuan Mario saat menjadi saksi.
“Kami menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Darurat Tahun 1951 atau melanggar Pasal 148 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang penyalahgunaan senpi. Dia juga melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu hal memberatkannya, ya karena meminjamkan senjata api lengkap dengan amunisi itu,” kata Uje.
Seusai membacakan tuntutan ini, kata Mayor Uje, majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Budi Purnomo MH menskor sidang untuk memberi waktu kepada kuasa hukum terdakwa, yaitu Kapten Chk Beni Kurniawan SH cs menyiapkan pleidoi atau pembelaan. Tetapi ketika sidang dibuka kembali, tim kuasa hukum ini tak lagi membaca pembelaan, melainkan hanya membaca clementie.
“Artinya, tim kuasa hukum ini tak lagi membuat pembelaan untuk membantah adanya fakta hukum terhadap pelanggaran ini, melainkan sudah mengakui dan menyatakan terdakwa menyesali perbuatannya, sehingga mereka hanya memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seringan-ringannya (clementie),” jelas Uje. Selanjutnya, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada pagi hari ini, Jumat (16/5). (sal)