Pemilu 2014
Semua Parpol Gugat KPU
Dari 15 partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif (pileg) 2014 di Aceh, 14 di antaranya mengajukan permohonan gugatan
* Kecuali Partai Aceh
BANDA ACEH - Dari 15 partai politik (parpol) peserta pemilu legislatif (pileg) 2014 di Aceh, 14 di antaranya mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilu untuk DPRK, DPRA, dan DPR-RI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan Partai Aceh (PA) yang meraih 29 kursi DPRA tidak ikut dalam proses hukum tersebut.
Mengenai gugatan 14 parpol tersebut, yaitu 12 partai nasional (parnas) dan dua partai lokal (parlok) yaitu PNA dan PDA, dibenarkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi SH pada konferensi pers di Media Center KIP Aceh di Banda Aceh, Rabu (21/5). Konferensi pers itu dihadiri anggota KIP Aceh, Fauziah ST, Junaidi MH, dan Hendra Fauzi. “KPU Pusat yang menjadi termohon karena yang menetapkan perolehan suara ini adalah KPU Pusat. Namun, tugas kita berkoordinasi dengan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk menyampaikan kronologis terhadap permohonan itu,” kata Ridwan.
Selanjutnya, kata Ridwan, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota dibantu tim pengacara juga mempersiapkan jawaban terhadap permohonan serta mempersiapkan kontra alat bukti. Kemudian, semua ini akan diserahkan ke KPU Pusat untuk dibacakan oleh kuasa hukum KPU Pusat, Adnan Buyung Nasution SH dalam sidang perkara ini di Gedung MK.
Adapun yang dimohon, kata Ridwan, selain perolehan suara juga proses pelaksanaan pemilu di Aceh. Sehingga pada intinya pemohon meminta MK untuk memutuskan pemilu ulang atau penghitungan suara ulang.
Anggota KIP Aceh, Junaidi menambahkan, sebetulnya yang dimohon ini adalah sengketa yang sudah pernah dipersoalkan ketika rapat pleno KIP. Namun, sudah tepat permohonan selanjutnya adalah ke MK. Ada juga sebagian kecil mengajukan permohonan PHPU antar-sesama caleg di partai itu untuk DPRA, misalnya pihak Partai Golkar di Dapil 9 (Singkil, Aceh Selatan, Abdya, dan Subulussalam). Sedangkan dari calon DPD, hanya satu orang yang mengajukan permohonan PHPU terkait proses pelaksanaan pemilu, yakni Mursyid.
Menurut Junaidi, sidang PHPU yang sudah harus putus selama sebulan ini akan dimulai 23 Mei 2014. Sidang ini juga akan berlangsung jarak jauh menggunakan perangkat video konference di ruang telekonference Fakultas Hukum Unsyiah, sehingga warga juga bisa menyaksikan sidang itu di ruang tersebut.
Seperti diketahui, khusus untuk DPRA, KIP Aceh telah menetapkan 81 anggota DPRA periode 2014-2019 dalam rapat pleno di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin 12 Mei 2014. Suara terbanyak diraih PA yang mendapat 29 kursi, di urutan kedua Golkar sembilan kursi, NasDem dan Demokrat masing-masing delapan kursi, PAN tujuh kursi, PPP enam kursi, PKS empat kursi, Gerindra dan PNA masing-masing tiga kursi, dan PDA, PKB, PBB, dan PKPI masing-masing satu kursi. Sedangkan sebelumnya, 13 kursi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pileg 2014 oleh KIP Aceh untuk DPR RI untuk Dapil I adalah Bachtiar Aly (Nasdem), Irmawan (PKB), M Nasir Djamil (PKS), M Salim Fachry (Golkar), Fadhullah (Gerindra), T Riefky Harsya (Demokrat), dan Muslim Aiyub (PAN).
Sedangkan dari Dapil 2, masing-masing Zulfan Lidan (Nasdem), Firmandez (Golkar), Khaidir (Gerindra), Muslim (Demokrat), Tagore Abubakar (PDIP), dan Anwar Idris (PPP). (sal)