Serambi Spiritual
Hindari Ribawi Dalam Berbisnis
Dalam menjalankan bisnis sehari-hari, umat Islam di Aceh diajak untuk menghindari praktik-praktik bisnis yang mengandung unsur riba ...
Laporan : Jalimin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam menjalankan bisnis sehari-hari, umat Islam di Aceh diajak untuk menghindari praktik-praktik bisnis yang mengandung unsur riba, karena praktik ribawi dalam aktivitas perekonomian akan memberikan kesempatan tumbuh suburnya para spekulan yang ingin mengambil keuntungan besar, sehingga merusak sistem perekonomian syariah yang halal dan berkah.
Dalam menjalankan bisnis, masyarakat lebih baik memilih produk-produk lembaga keungan syariah ketimbang produk-produk lembaga keuangan konvensional. Hal itu dikatakan Wakil Dekan I Fakultas Ushuluddin Universitas Negeri Islam (UIN) Ar-Raniry, DR Fauzi Saleh MA, dalam dialog interaktif program "Serambi Spiritual" di Studio Studio Serambi FM Jalan Raya Lambaro, Desa Meunasah Manyang PA, Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (1/7/2014).
Fauzi Saleh yang menjadi pemateri dengan tema 'Dampak Riba Dalam Kehidupan Masyarakat' mengatakan, konsep dasar transaksi bisnis syariah terletak pada Akad (kesepakatan awal) yang terjadi antara pelaku bisnis dengan lembaga keuangan yang memberikan modal. Kalau dalam operasionalnya, kata Fauzi Saleh, antara peminjam dengan pemilik modal, masih menggunakan sistem angsuran ditambah dengan bunga setiap bulannya, maka transaksi tersebut masih tergolong ribawi, karena tidak membagikan keuntungan dan risiko yang sama antara peminjam dengan pemilik modal. Dalam sistem ekonomi syariah, kata Fauzi Saleh, konsep dasarnya adalah pembagian keuntungan dan kerugian yang terjadi selama investasi, konsep ini dikenal dengan istilah Profit and Loss Sharing, artinya bila ada keuntungan maka akan dibagikan, bila menderita kerugian maka akan ditanggung bersama-sama antara pemilik modal dengan peminjam.
Dalam ekonomi Islam, ujarnya, dalam proses pinjam memimjam tidak boleh mengambil keuntungan, karena konsep pinjam-memimjam akan lebih banyak pada transaksi sosial (pahala) ketimbang transaksi komersial (laba/profit). Dalam proses pinjam meminjam ini, katanya. tidak boleh unsur aniaya, karena membebani kewajiban membayar bunga kepada pemilik modal. Tidak dapat dipungkiri lagi, katanya, pemimjam modal berasal dari kalangan masyarakat ekonomi lemah, sehingga dengan membebani bunga, maka akan menambah beban mereka. Transaksi ekonomi syariah dikenal dalam tatanan perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, namun, di luar negeri seperti di Malaysia, bahkan di negara-negara non-muslim, seperti di negera Jepang sudah lama menganut sistem ekonomi syariah. "Sistem transaksi ekonomi syariah, tidak menzalimi salah satu pihak, namun sama-sama menikmati laba atau menanggung rugi," ujar Fauzi Saleh.
Ia mengatakan, produk-produk keuangan syariah yang ada di Negara Malaysia, lebih banyak digunakan oleh umat non-muslim, dengan komposisi 82 persen produk syariah itu digunakan warga non-muslim dan 18 persen digunakan warga muslim di negara itu. Fauzi Saleh miminta kepada Pemerintah Aceh dan masyarakatnya untuk menganut prinsip-prisinp ekonomi syariah, baik dalam memilih lembaga keuangan maupun sistem perdagangan syariah. Implementasi transaksi ekonomi syariah itu, katanya., sesuai dengan program Pemerintah Aceh yang sedang memberlakukan kehidupan syariat Islam pada berbagai sisi kehidupan. "Dengan ekonomi syariah, diyakini masyarakat Aceh akan sejahtera, karena masyarakat Aceh tidak lagi terzalimi akibat sistem ekonomi ribawi," ujar DR Fauzi Saleh.
Program "Serambi Spiritual" ini berlangsung setiap hari selama Ramadhan, pukul 10.00‑11.00 WIB dilaksanakan atas kerja sama dengan pihak Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam. Dialog tentang 'Dampak Riba Dalam Kehidupan Masyarakat' dipandu oleh Host Serambi FM 90,2 MHz, Dosi Alfian.(*)