Pilpres 2014
JPA Temukan Banyak Pelanggaran Pilpres
Jaringan Pemilu Aceh (JPA) yang beranggotakan lima LSM menyatakan, dalam penyelanggaran pemungutan suara Pemilihan Presiden
Ridwan mengatakan, masyarakat diminta tidak menjadikan hasil hitung cepat (quick count) yang telah diumumkan sehelas lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat hasil pemungutan suara pilpres, sebagai dasar kemenangan salah satu pasangan capres.
Untuk mengetahui hasil yang valid dan sah, kata Ridwan Hadi, tunggu saja hasil hitungan yang dilakukan KPU/KIP. Rekab hasil pemungutan suara pilpres di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan 12 Juli di masing-masing kabupaten/kota, sedangkan rekap suara untuk tingkat provinsi 18 Juli dan rekap nasional 22 Juli.
Quick count itu, katanya, memang menggunakan metode ilmiah. Meskipun demikian, karena sampel yang digunakan sangat terbatas, tetap saja bisa terjadi error dalam perkiraannya.
Sementara penghitungan yang dilakukan PPS, PPK, KIP kabupaten/kota, KIP Aceh dan KPU Pusat, sifatnya menyeluruh, menggunakan berbagai lapisan tahapan. Jadi, kalaupun terjadi kesalahan sangat kecil.
Untuk menghindari kesalahan itu, petugas PPS, PPK, dan KIP kabupaten/kota diminta bekerja profesional, lebih ekstrahati-hati, terutama jika melakukan pemindahan jumlah suara yang diraih salah satu pasangan capres. “Jangan sampai salah atau ada pihak yang ingin jual beli suara, sehingga bisa menodai hasil pilpres. Selain itu, pasangan capres yang telah mengeluarkan biaya yang cukup besar, juga jadi sangat dirugikan,” ujar Ridwan Hadi.
ia sarankan, gunakan tata cara yang standar dalam melakukan rekap hasil pemungutan suara. Jangan terburu-buru dan selalu berpedoman pada aturan yang telah dikeluarkan KPU pusat dan KIP Aceh maupun kabupaten/kota. “Kehati-hatian dan komitmen dengan aturan, membuahkan hasil kerja yang benar dan mencegah terjadinya kecurangan serta kesalahan dalam pencatatan,” ujar Ridwan. (her)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |