Serambi MIHRAB
MPU Sosialisasikan Fatwa Nomor 9/2014
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyosialisasikan Fatwa MPU Nomor 9 Tahun 2014 dalam konferensi pers
BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyosialisasikan Fatwa MPU Nomor 9 Tahun 2014 dalam konferensi pers, di ruang rapat MPU Aceh, Kamis (21/8). Fatwa tersebut berisi tentang pemahaman, pemikiran, pengamalan dan penyiaran agama Islam di Aceh yang ditandatangani oleh seluruh unsur pimpinan MPU Aceh.
Konferensi pers tentang Fatwa Nomor 9/2014 itu dihadiri Ketua MPU Aceh, Drs Tgk H Ghazali Mohd Syam, Wakil Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA dan Tgk H Faisal Ali, serta Kepala Sekretariat MPU Aceh, Saifuddin SE MM.
Fatwa MPU yang ditetapkan melalui Sidang Paripurna Ulama ini dibacakan Muslim Ibrahim yang berisi tiga poin penting, yaitu bidang akidah, ibadah, dan tausiah. Ia juga berharap yang disampaikan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat, serta semua pihak dapat menahan diri dan tidak terpancing dengan isu-isu yang berkaitan dengan aliran sesat.
Ketua MPU Aceh, Ghazali Mohd Syam menambahkan dalam mengeluarkan suatu fatwa pihaknya melakukan berbagai tahapan, antaranya berdialog dengan masyarakat setempat, melakukan penelitian, menganalisa, dan berdiskusi dalam sidang paripurna yang melibatkan 47 ulama anggota MPU Aceh.
Sementara Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan pihaknya dalam mengeluarkan fatwa tersebut merujuk pada Alquran, Hadist, Ijma’ Ulama, Qiyas, dan Qawa’id Fiqhiyah, serta sejumlah Undang-Undang (UU) yang berlaku di Aceh.
Antaranya, UU Nomor 44 Tahun 1999 tantang penyelenggaraan keistimewaan provinsi daerah istimewa Aceh, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, peraturan daerah provinsi daerah istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan syariat Islam, dan qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
“Sebagai contoh untuk Fatwa Nomor 9 tahun 2014 ini, MPU harus membahas kemudian turun ke lapangan guna menggelar penelitian dan pertemuan dengan seluruh pihak terkait. Prosesnya panjang, butuh waktu tiga bulan untuk kemudian MPU dapat mengeluarkan fatwa tersebut,” demikian Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal. (una)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |