Serambi MIHRAB

Bank Syariah di Negeri Madani

BERGULIRNYA wacana pembahasan Qanun PT Bank Aceh Syariah oleh DPRA (Serambi, 22/8/2014), mengingatkan kita pada diskursus

Editor: bakri

BERGULIRNYA wacana pembahasan Qanun PT Bank Aceh Syariah oleh DPRA (Serambi, 22/8/2014), mengingatkan kita pada diskursus spin off bank Aceh yang membelah kita dalam dua kubu pemikiran yang sesungguhnya sangat substansial. Apalagi ini terkait dengan pilihan kita bersyariah kaffah. Jika di ranah hukum, prinsip hukum jinayah dan hukum acara jinayah sedang dalam proses penggodokan menuju pengesahan. Maka dalam konteks ekonomi kita masih bisa dibilang terlambat. Mengapa?

Sekalipun tidak ada pemaksaan bagi pelaksana bank konvensional yang berlaku di Aceh melaksanakan model ekonomi Islam dengan membuka divisi bank syariah, semestinya pemerintah Aceh yang bersyariah harus memilih jalur yang sesuai syar’i yang notabene menjadi pilihan kita. Tidak ada keraguan untuk melompat kedalam sistem itu. Konon lagi Bank Aceh adalah milik kita sendiri.

Babak perkembangan bank syariah sendiri di Indonesia, telah diinisiasi sejak pelaksanaan Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan pada 18-20 Agustus 1990. Yang ditindaklanjuti dengan Munas IV MUI pada 22-25 Agustus di tahun yang sama. Sebagai buahnya, Menkeu mengeluarkan izin prinsip No.1223/MK.013/1991 tanggal 5 November 1991 yang menandai resminya Bank Muamalat Indonesia (BMI) beroperasi pertama kalinya (IBI, 2/2014). Dan krisis ekonomi moneter 1998 serta keluarnya UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang isinya mengatur tentang peluang usaha syariah bagi bank konvensional menjadi titik awal bertumbuhnya perbankan syariah.

Lalu fenomea kebangkrutan tiga institusi perbankan Eropa pada 2007, 25 bank menyusul pada 2008 dan 2009, melonjak hingga 140 bank menyusul bangkrut (Abidin Nurdin, 11/2012), keruntuhan ini memaksa mereka tidak saja melirik sistem perbankan Islam, namun juga mulai mengadopsinya. Namun mengapa potret yang tersaji justru dominasi sistem bank konvensional yang menjadi acuan dan sandaran termasuk juga di Aceh? Karena berpuluh dasawarsa sejak awal sistem perbankan dibangun secara konvensional, sistem itulah yang diadopsi oleh banyak negara termasuk di dunia ketiga. Mengadopsi perkembangan termutakhir dalam perdagangan, perekonomian termasuk didalamnya instrumen dan sistem perbankan yang di jamannya memang sedang dikembangkan dan terus mengalami revolusi hidup mati.

Ketika institusi perbankan di Barat beranjak pada sistem bank non ribawi yang intinya mengandung azas keadilan, dibandingkan hanya profit oriented, sistem bunga dan biaya administrasi, biaya kelola yang mencekik nasabah. Sistem tersebut di belakang hari terbukti menjungkir balikkan realitas bangunan bank-bank besar konvensional di Eropa dan di Amerika, dan pilihan bijaksana mereka pada sistem perbankan Islam yang dianggap paling representatif bisa bertahan dari guncangan krisis. Berlatar dari musabab itu mereka justru melirik sistem perbankan Islam yang selama ini abaikan oleh umat Islam sendiri, sebagai intrumen yang dinamis dan adil, antara pengelola dan nasabah sebagai mesin uang yang menghidupi bank-bank besar. Sementara di komunitas Islam sendiri seperti merasa alergi.

Mungkin diskursus ini setali dengan tata kelola zakat kita yang belum optimal, padahal sistem ekonomi berbasis keadilan dan pemerataan ini adalah instrumen ekonomi Islam yang telah dijalankan sejak ratusan tahun sejak masa kenabian Muhammad saw. Instrumen yang menjembatani kaya miskin, memupus ketimpangan sosial dan memupus kemiskinan. Nyatanya diskursus masih terus berlangsung untuk menemukan format yang termutakhir yang dapat mengakomodir kepentingan secara sosial dan kekinian namun tetap berbasis syar’i, termasuk yang menjadi muatan dalam Muzakarah Zakat Internasional di Aceh pada 24-27 Juli 2014 kemarin.

 PT Bank Aceh Syariah
Dalam konteks Aceh dan kesyariahannya, telah dimulai sejak pemberlakuan UU No.4 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh. Lalu dukungan berbagai UU dan qanun yang intinya mendorong pelaksanaan syariah secara komprehensif, tidak hanya berkutat pada simbol dan ‘pemaksaan’, namun menjadi kemauan, kebutuhan dan keyakinan. Dengan panjangnya riwayat itu, dalam korelasi penguatan wacana PT Bank Aceh Syariah, maka sudah semestinya wacana spin off bukanlah ganjalan bagi pemerintah Aceh.

Artinya bahwa sudah semestinya Bank Aceh diposisikan sebagai bank syariah. Tidak memiliki dualisme antara Bank Aceh konvensional disatu sisi dan divisi Bank Syariah di sisi lain. Karena metamorfosa Bank Aceh sangat bergantung pada kita sendiri. Mengapa, karena Bank Aceh adalah bank milik kita sendiri yang dana dan peruntukannya kita dapatkan sendiri.

Berbeda dengan bank konvensional lain, sekalipun mereka memiliki divisi syariahnya mereka memiliki asset yang tidak hanya dikuasai parapihak di Aceh namun juga di basis kantor pusatnya, minimal di Jakarta. Dan sebagai tambahan, kelak trend yang akan terbangun adalah sistem perbankan Islam sebagai sistem mondial yang representatif dengan tantangan dunia yang berubah.

Jika alasan yang dijadikan basis argumentasi didasarkan hanya pada ‘proses transisi’ menuju bank syariah maka mungkin wacana tidak akan bergulir kencang, hanya tinggal menunggu waktu, utamanya seiring dengan kesiapan payung hukum Qanun PT Bank Aceh Syariah itu sendiri yang pembahasannya sedang didorong DPRA pada sidang paripurna september 2014 mendatang.

Di luar itu, kebutuhan SDM yang critical untuk perbankan syariah, saat inipun mulai tersedia dari berbagai strata pendidikan berbasis ekonomi Islam, perbankan Islam, baik di IAIN maupun Unsyiah yang telah memiliki jurusan spesifik ekonomi islam. Apalagi Ikatan Bankir Indonesia telah menerbitkan Modul Sertifikasi Tingkat I General Banking Syariah, untuk menjembatani kebutuhan  SDM ber-skill khusus tersebut.

Tantangan perbankan syariah dalam jangka panjang memang masih terkait soal perbedaan karakteristik dan sistem yang berbeda dengan bank konvensional. Dan jangka pendeknya adalah permodalan, perluasan jaringan kantor, kualitas dan kuantitas SDM, serta inovasi produk yang kompetitif dan mampu diterima pasar yang masih menjadi persoalan critical. Namun juga tidak menafikan ceruk potensinya yang terus menggelembung dan menunjukkan perkembangan trennya yang sangat signifikan.

Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI Edy Setiadi mengemukakan, BI memproyeksikan pangsa pasar (market share) perbankan syariah akan mencapai 5,25% - 6,25% dalam peta perbankan nasional pada akhir 2014. Diperkirakan total aset mencapai Rp 311,92 triliun dan total DPK Rp 232,82 triliun serta total pembiayaan Rp 239,54 triliun. Jumlah BUS ada 11 unit, UUS ada 23 unit, dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebanyak 160 unit, dengan peningkatan jumlah rekening dana di bank syariah menjadi 12 juta rekening (Republika:12/2013). Itu artinya sistem bank non-ribawi memiliki peluang tumbuh kembang yang luar biasa. Trend itu yang mestinya dibaca oleh Bank Aceh tidak hanya sebagai peluang saja, namun mesti menjadi momentum untuk berubah menjadi bank syariah.

Jadi, jika mengacu pada sistem syariah, trend dunia, perkembangan global kearah sistem perbankan islam dan signifikasi pertumbuhan perbankan islam kedepan, maka Pemerintah Aceh tidak perlu berpikir dua kali untuk memilih apakah masih berkeinginan mempertahankan bank konvesionalnya dengan memainkan spin off dengan membuka divisi  bank konvesnsional dan divisi bank syariah sekaligus. Atau langsung kepada pilihan PT Bank Aceh Syariah dan meniadakan bank konvensionalnya.

Sekalipun dibutuhkan proses transisi namun sistem ini akan mengunduh pemahaman dan dinamika baru tentang sistem perbankan syariah yang secara mendasar memiliki perbedaan sistem, termasuk dalam tata kelola dana nasabah yang investasinya diarahkan pada sumber-sumber yang tidak bertentangan dengan syariah. Sekaligus menjadikannya sebagai institusi yang menguatkan Aceh sebagai negeri Madani berbasis syariah dari sisi muamalah.

* Hanif Sofyan, Aceh Environmental Justice. Email: acehdigest@gmail.com

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved