Opini
Tanggung Jawab Pemerintah Selesaikan Tambang Ilegal
SEPERTI dilansir beberapa media, WALHI Aceh akan menggugat pemerintah terkait kasus pencemaran merkuri yang disebabkan oleh tambang
Oleh Dewa Gumay
SEPERTI dilansir beberapa media, WALHI Aceh akan menggugat pemerintah terkait kasus pencemaran merkuri yang disebabkan oleh tambang ilegal di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Alasan gugatan tersebut dapat dibenarkan dalam konstruksi hukum menurut Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau disingkat UU P3H.
Walaupun membenarkan konstruksi hukum UU P3H terkait ancaman pidana bagi pejabat yang berwenang, selama terpenuhinya unsur pembiaran dan kelalaian, pelaku-pelaku lapangan atau yang terkait dalam rantai modal yang terlibat dalam kasus ini juga dapat dijerat dengan UU yang sama. Gugatan WALHI Aceh terhadap kasus ini memunculkan pertanyaan, mengapa lebih menekankan gugatan kepada pemerintah dibanding menindak pelaku tambang ilegal.
Dalam strategi advokasi dapat dibenarkan, bahwa sebuah persoalan di masyarakat selalu berjalin-kelindan dengan persoalan struktural, yaitu lemahnya penegakan hukum dan tidak hadirnya negara di tengah masyarakat. Hal ini dapat diverifikasi dari lemahnya cara pemerintah menyelesaikan persoalan, tidak ada mediasi dan road map penyelesaian kasus, dan terkesan lips service.
Konstruksi advokasi
Gugatan WALHI Aceh adalah sebuah konstruksi advokasi atau tekanan agar pemerintah lebih serius dalam menangani kasus ini, setelah mengumumkan hasil penelitian sampel ikan yang positif tercemar merkuri dari laboratorium FKH, pemerintah membiarkan “bola salju” menggelinding disertai upaya represif tanpa skenario komprehensif.
Kesimpulannya, gugatan WALHI Aceh tersebut akan menjadi kenyataan jika tidak ada upaya yang memadai dalam proses penyelesaian kasusnya, unsur pembiaran dan kelalaian akan terpenuhi jika kita telusuri hampir lima tahun kasus tambang ilegal di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Selatan, dan Pidie berlangsung di dalam kawasan hutan hingga hari ini.
Selain tanggung jawab pemerintah dalam UU P3H, maraknya penambangan ilegal, seperti kasus di Aceh Jaya dan Aceh Selatan adalah dimensi lain dari belum bergeraknya ekonomi sektor riil, walaupun setiap tahunnya kurang lebih Rp 12 triliun uang belanja Aceh berputar melalui APBA. Oleh karena itu, pemerintah Aceh melalui Gubernur Aceh, selain memberikan instruksi penutupan tambang ilegal, perlu menyusun road map bagaimana exit strategy dilakukan. Sejauh ini, belum ada upaya konkret, baik mediasi maupun road map yang disusun.
Dalam kasus tambang ilegal di Kecamatan Geumpang, konstruksi hukumnya dapat dimulai dengan identifikasi lokasi kegiatan, dari hasil interpretasi citra dan titik koordinat, lokasi tersebut berada di dalam hutan lindung. Hal ini dapat dibuktikan melalui penapisan peta fungsi kawasan hutan atau melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.170/Kpts-II/2000 dan telah perbaharui melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.941/Menhut-II/2013 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan di Provinsi Aceh.
Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 Undang-undang P3H mulai dari butir a hingga g, melarang setiap orang membawa peralatan, melakukan kegiatan, mengangkut, menjual, hingga membeli hasil pertambangan yang dilakukan didalam kawasan hutan tanpa izin dari menteri kehutanan.
Di titik inilah unsur pelanggaran tersebut dimulai, lalu jika dikaitkan dengan tanggung jawab pemerintah atau menurut UU P3H didefinisikan sebagai pejabat, dapat dijerat melalui Pasal 27. Dalam konteks kasus ini adalah setiap pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.
Untuk memastikan siapa saja pejabat yang bertanggung jawab dalam kasus ini, jika merujuk pada Pasal 1 ayat 16 definisi pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu. Oleh karena itu, untuk memastikan siapa saja pejabat yang dimaksud dapat diverifikasi melalui Qanun Aceh tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Daerah di Provinsi Aceh maupun Qanun SOTK di kabupaten, terkait dengan pejabat tingkat kepala daerah dapat diverifikasi melalui Undang-undang No.32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010.
Pejabat yang melakukan pembiaran atau abuse of power dan kelalaian dalam hal tidak menggunakan kewenangannya atau tidak melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 28 butir (g) dan (h) UU P3H dan penjelasannya, maka dapat diancam pidana berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 104, 105, dan 106, dengan hukuman pidana penjara dan denda. Pun demikian tidak hanya UU P3H, peraturan sektoral lainnya, seperti Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, juga menekankan pengaturan terkait pencemaran dan pertambangan.
Langkah komprehensif
Penyelesaian kasus tambang ilegal adalah potret banyak dimensi, mulai dari potret ekonomi, perdagangan merkuri ilegal, keterlibatan oknum, dan berimplikasi pada lemahnya penegakan hukum. Road map penyelesaian kasus adalah langkah komprehensif terkait opsi-opsi penyelesaian: Pertama, kelembagaan adhoc yang melakukan mediasi dan menyusun road map penyelesaian, termasuk upaya represif jika diperlukan, tetapi upaya tersebut dilakukan secara sistematis dan memahami struktur persoalan.
Kedua, struktur persoalan adalah mulai dari mediasi terhadap opsi lokasi tambang yang berada di dalam kawasan hutan, kemudian alternatif terhadap mata pencaharian baru, melakukan verifikasi terhadap penambang yang ditengarai kebanyakan berasal dari luar Aceh, dan; Ketiga, upaya represif terutama menghentikan perdagangan merkuri ilegal dan bahan berbahaya beracun (B3) lainnya yang digunakan dalam proses pertambangan, jamak dipahami bahwa maraknya tambang ilegal disebabkan oleh mudahnya mendapatkan bahan merkuri.
* Dewa Gumay, Pegiat Sosial dan Lingkungan, tinggal di Banda Aceh. Email: dewagumay@gmail.com
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |