KPK Warning Aceh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan (me-warning) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten
APBA/APBK pro publik, kata Dody dalam semiloka kemarin, tidak berhenti pada alokasi anggaran untuk publik yang banyak, tapi juga dalam pelaksanaannya harus didukung dengan proses pengadaan barang/jasa yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah tidak dikotori dengan keinginan untuk melakukan korupsi. Pemberian dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang selama ini banyak terjadi penyimpangan diharapkan terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari segi administrasi maupun substansinya. Tidak boleh ada lagi, kata Dody, pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang volumenya kurang, apalagi fiktif. (her)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |