Senin, 13 April 2026

Ditangkap WH, Pasangan Ini Tunjukan Surat Nikah Kadi Liar

Keduanya mengaku sudah menikah pada penghulu liar di salah satu kecamatan di Aceh Utara dan ibu pasangan perempuannya tersebut tercatat sebagai saksi

Editor: Amirullah

Laporan Muhammad Nasir | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, Kamis (18/12/2014) siang menangkap pasangan mesum di Wisma Sri Langkat, Gampong Jawa Baru,Kecamatn Banda Sakti, Lhokseumawe. Pelaku lelaki, HG (20) warga Baroh Kuta Bale, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara dan pasangan wanitanya, SZ (19) warga Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, M Irsyadi kepada Serambinews.com, mengatakan ditangkapnya pasangan tersebut berawal dari laporan warga sekitar bahwa ada pasangan yang dicurigai masuk ke wisma, untuk mengantispasi hal yang tidak diinginkan petugas langsung bergerak cepat ke lokasi.

Saat ditangkap mereka membantah mesum dengan menunjukkan surat nikah, namun surat nikah tersebut menurut Kasatpol PP dan WH bukan yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Keduanya mengaku sudah menikah pada penghulu atau kadi liar di salah satu kecamatan di Aceh Utara dan ibu pasangan perempuannya tersebut tercatat sebagai saksi pernikahan mereka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved