Hari Ini, 4 Pimpinan Definitif DPRA Dilantik
Hari ini, Selasa (23/12) pukul 10.00 WIB, empat orang pimpinan definitif DPRA periode 2014-2019 akan dilantik
* PAN: Mendagri Seharusnya Akomodir 5 Orang
BANDA ACEH - Hari ini, Selasa (23/12) pukul 10.00 WIB, empat orang pimpinan definitif DPRA periode 2014-2019 akan dilantik dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRA oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Chaidir SH, MH.
Keempat orang itu adalah Tgk Muharuddin dari Partai Aceh, dilantik sebagai Ketua DPRA, Drs H Sulaiman Abda MSi (Partai Golkar) sebagai Wakil Ketua I DPRA, Teuku Irwan Djohan ST (Partai Nasdem) sebagai Wakil Ketua II, dan Dalimi SE,Ak (Partai Demokrat) sebagai Wakil Ketua III DPRA.
“Jadwal pelantikan ini kita tetapkan setelah Mendagri menandatangani pada hari Senin, 22 Desember 2014 dan telah mengirimkan SK pengangkatan empat dari lima usulan pimpinan defintif itu kepada DPRA dan Gubernur Aceh,” kata Wakil Ketua Sementara DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi kepada Serambi, Senin (22/12) kemarin.
Surat keputusan (SK) pengangkatan oleh Mendagri itu hanya menyebut empat, bukan lima nama, seperti diusulkan sebelumnya oleh DPRA. Nama di urutan kelima yang diusul waktu itu untuk diplotkan menjadi Wakil Ketua IV DPRA adalah Ir Mawardi Ali dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sulaiman Abda yang dimintai tanggapannya mengatakan bahwa mengenai masalah itu Tim DPRA dengan Tim Depdagri telah melakukan pertemuan dan sudah membahasnya bersama.
Sekarang ini, lanjut Sulaiman Abda, setelah SK pengangkatannya turun, maka langkah berikutnya adalah membuat jadwal pelantikan. Untuk jadwal pelantikannya, Pimpinan Sementara DPRA bersama Ketua-ketua Fraksi DPRA dan sejumlah anggota, telah melakukan rapat musyawarah.
Dalam rapat musyawarah itu diputuskan dan disepakati bahwa pelantikannya dilakukan pada hari ini, Selasa (23/12) pukul 10.00 WIB di Gedung Utama DPRA pada Sidang Paripurna Istimewa.
Setelah empat pimpinan definitif itu diambil sumpahnya menjadi Ketua dan Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Aceh atau salah seorang anggota hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Aceh, acara berikutnya adalah pelantikan dua anggota legislatif DPRA periode 2014-2019 yang belum sempat diambil sumpahnya. Kedua orang itu naik haji pada saat berlangsung pelantikan massal anggota legislatif periode 2014-2019 yang dilaksanakan 30 September 2014 di Gedung DPRA, sehingga belum diambil sumpahnya/dikukuhkan sebagai Anggota DPRA.
Kedua orang itu adalah Drs H Djasmi Has MM dari Partai Nasdem dan Hj Siti Nahziah SAg dari Partai Aceh. Mereka akan dilantik oleh Ketua DPRA Tgk Muharuddin.
Ketua DPW PAN Aceh, Anwar Ahmad SE yang dimintai tanggapannya terhadap tak diakomodirnya oleh Mendagri calon pimpinan definitif dari PAN, mengatakan seharusnya Mendagri mengakomodir usulan DPRA.
Alasan Anwar, munculnya tambahan satu pimpinan untuk DPRA dari empat menjadi lima, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Kalau Mendagri tidak memenuhinya, maka pemilihan dan usulan pimpinan definitif DPRK di sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang menggunakan sistem paket dan sistem itu tidak berlaku untuk DPRD provinsi dan DPRK kabupaten/kota, maka seluruh SK pengangkatan pimpinan definitif DPRK yang sudah diteken Gubernur Aceh itu, harus ditinjau kembali,” kata Anwar.
Kalau tidak ditinjau ulang, lanjut Anwar, maka terjadi diskriminasi dan banyak anggota legislatif sejumlah partai yang seharusnya bisa menjadi pimpinan definitif di DPRK sejumlah kabupaten/kota, maka bakal gagal untuk menjabat pimpinan definitif di DPRK. Contohnya anggota legislatif dari PAN di DPRK Aceh Utara.
Untuk usulan pimpinan definitif DPRA, menurutnya, menggunakan dasar hukum UU Nomor 23 Tahun 2014, tapi untuk usulan pimpinan definitif di beberapa kabupaten/kota di Aceh, dasar hukumnya justru menggunakan UUPA. “Ini kan aneh, dalam satu wilayah hukum provinsi dan NKRI, terjadi dualisme dalam penerbitan dasar hukum dalam pengangkatan pimpinan definitif DPRD dan DPRK,” ulas Anwar.
Ketua Fraksi PAN DPRA, Asrizal H Asnawi mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Mendagri yang hanya menetapkan dan meng-SK-kan empat orang saja untuk pimpinan definitif DPRA dari lima orang yang diusulkan DPRA dan Gubernur Aceh.
Langkah berikutnya, setelah SK pengangkatan pimpinan DPRA itu diteken, adalah pelantikan pimpinan definitif dan penyusunan alat kelengkapan DPRA supaya pelaksanaan pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2015, bisa dilaksanakan.
“Kalau dilihat dari jadwal pembahasannya sudah lewat dan dapat kita pastikan bahwa pengesahan RAPBA 2015 tidak bisa dilakukan, sebelum berakhir tahun anggaran 2014,” kata Asrizal.
Keterlambatan itu, lanjut Asrizal, jangan lagi dipersoalkan, tapi ke depan bagaimana bisa dipercepat pembahasan tahapan pengesahan RAPBA 2015 itu, agar tidak sampai bulan Februari 2015, sudah bisa diserahkan kepada Mendagri.
Wakil Ketua Sementara DPRA, Drs H Sulaiman Abda MSi mengatakan, setelah pelantikan pimpinan Dewan dan dua anggota lagi yang belum dilantik, langkah berikutnya adalah pengesahan alat kelengkapan Dewan.
Setelah Pimpinan Definitif DPRA menerbitkan SK pengangkatan personel alat kelangkapan DPRA, agenda berikutnya adalah mengundang eksekutif untuk menyusun jadwal pembahasan bersama dokumen KUA dan PPAS 2015. Setelah itu, baru melangkah ke dokumen RAPBA 2015.
Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS mengatakan, pihaknya sudah siap menyerahkan dokumen KUA dan PPAS 2015 yang hendak dibahas bersama dengan DPRA.
“Tapi kenapa sampai sekarang ini belum diserahkan ke DPRA, karena Pimpinan Sementara DPRA menyatakan, sebelum ada Pimpinan Definitif DPRA, jangan dulu dokumen tersebut diserahkan. Dokumken KUA dan PPAS 2015 itu, telah kita siapkan sejak Juni 2014 untuk dibahas bersama dengan DPRA. Dokumen KUA dan PPAS itu merupakan cikal bakal untuk pembuatan dokumen RAPBA 2015,” demikian Prof Abubakar. (her)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |