Menteri Hanif: Jangan Mau Jadi Budak

Namun, menurut Hanif, untuk benar-benar menghapuskan TKI yang bekerja di sektor nonformal, pendidikan terhadap calon TKI perlu diperkuat.

Editor: Jalimin
Tribun Jakarta
Hanif Dibonceng Voorijder 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menginginkan TKI bekerja secara tenaga kerja profesional yang dikontrak sesuai dengan standar kompetensinya. "Kita harus jadi punya marwah, harga diri. Kita tidak mau jadi negara budak," ujar dia dalam konferensi pers evaluasi akhir tahun Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (30/12/2014) di Jakarta.

Lantaran hal itu, ia menetapkan tujuh profesi yang masuk kategori pekerja domestik di luar negeri dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indoensia (SKKNI). Tujuh profesi itu adalah babysitter (penjaga bayi), caregiver (perawat lansia), cook (koki), gardener (tukang kebun), child care (perawat anak), driver (sopir), dan house keeper (pembantu rumah).

Namun, menurut Hanif, untuk benar-benar menghapuskan TKI yang bekerja di sektor nonformal, pendidikan terhadap calon TKI perlu diperkuat.

"Pendidikan formal dan nonformal di negara ini harus bagus," ucapnya.

Dengan begitu, kalau pun harus mengambil lapangan kerja di luar negeri, semua TKI hanya bekerja di sektor formal. Potensi pemberi kerja memberikan perlakuan yang tidak baik pun akan menurun.

Menurut Hanif, selama ini hampir semua pemberi kerja di luar negeri menginginkan TKI yang legal. Sementara belum ada aturan yang mengatur legalitas dari pemberi kerja.

"Sekarang kami mau majikan juga punya surat-surat untuk menunjukkan legalitasnya. Karena itu, TKI harus bekerja secara profesional," ujar Hanif.

Hanif mengatakan, dalam dua bulan terakhir, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan gerak cepat. Selain menetapkan tujuh profesi dalam rangka profesionalisasi TKI, gerak cepat juga memangkas tahapan penempatan TKI, memperbaiki sistem pembiayaan jasa Pelaksana Penempatan TKI swasta (PPTKIS), menghilangkan keberadaan calo, memperbaiki layanan data dan informasi TKI, memusatkan pengawasan, dan lain-lain.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved