Serambi MIHRAB

Konsepsi Negara Kuat Menurut Ibnu Taimiyah

BEBERAPA karya Ibnu Taimiyah telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, di antaranya Siyasah Syar’iyah

Editor: bakri

Oleh Bisma Yadhi Putra, Alumnus Program Studi Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe.

BEBERAPA karya Ibnu Taimiyah telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, di antaranya Siyasah Syar’iyah: Etika Politik Islam (1995). Karya-yang judul aslinya As-Siyasah Syar’iyyah fi Ishlahir-Ra’i war-Ra’iyyah tersebut, selama ini telah banyak diulas untuk keperluan studi pemikiran politik Islam. Terlepas dari berbagai kecaman atau tuduhan negatif kepadanya yang menyangkut persoalan khilafiah, kontribusi Ibnu Taimiyah terhadap ilmu politik mengenai keharusan membangun negara yang kuat melalui pembentukan kepemimpinan dan perwakilan yang bercorak kenabian (inabah nabawiyah) harus diapresiasi.

Tujuan mendasar mengapa negara yang kuat harus dibangun adalah untuk melindungi warganya dari para perusuh/perampas. Sementara tujuan tertingginya menegakkan agama. Setelah mengafirmasi bahwa agama tidak akan dapat tegak kecuali dengan kepemimpinan, Ibnu Taimiyah memandang pengangkatan pejabat untuk mengurusi perkara kaum Muslimin sebagai sebuah keharusan. Hadis riwayat Abu Dawud yang berbunyi “apabila ada tiga orang keluar untuk bepergian hendaklah mereka menjadikan salah satunya sebagai pemimpin” ditafsirkannya “sebagai isyarat dan perhatian akan pentingnya hal itu pada semua bentuk perkumpulan lain yang lebih besar”.

Ketiadaan pemimpin di sebuah negara mungkin sama bahayanya dengan meletusnya puluhan gunung berapi di dalam negara tersebut secara bersamaan. Warga negara akan berada dalam amukan. Mencari ketenteraman di negara yang mengalami kekosongan kekuasaan sama seperti mencari kambing di dalam air. Sebuah riwayat yang dikutip Ibnu Taimiyah menunjukkan betapa pentingnya membentuk pemerintahan: “Enam puluh tahun dari kehidupan seorang pemimpin yang zalim lebih baik daripada satu malam tanpa adanya kepemimpinan.”

Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, adanya wewenang/kekuasaan (walayat) dan perwakilan (wakalah) di dunia bersumber dari hubungan manusia (hamba) dengan Allah. Para wali/pemimpin menjadi wakil-wakil Allah untuk mengurusi dan menjaga hamba-hamba-Nya di dunia. Untuk “memudahkan” pelaksanaan tugas, pemimpin rakyat kemudian menunjuk sejumlah orang menjadi bawahan atau wakilnya. Jadi puncak hierarki perwakilan tidak ditempati oleh manusia.

Perihal kelayakan
Sebelum masuk ke persoalan uji kelayakan calon pejabat/wakil, Ibnu Taimiyah terlebih dulu menegaskan agar jabatan tidak diserahkan kepada orang yang memintanya (thalaba al-walayat). Penegasan ini berdasarkan sabda Rasulullah saw: “Sesungguhnya kami tidak akan mengangkat seseorang yang meminta jabatan untuk suatu urusan yang ada pada kami.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibnu Taimiyah juga menentang keras familisme dan pemberian jabatan atas dasar kesamaan asal daerah sehingga menyingkirkan orang yang sebenarnya lebih layak (ahli).

Pemimpin yang menyeleksi orang-orang untuk menjadi wakilnya tentu harus pula memenuhi kriteria-kriteria yang digunakan dalam seleksi tersebut. Pertimbangan terpenting adalah keyalakan atau kemampuan. Lembaga-lembaga negara dibentuk dengan mempertimbangkan diferensiasi-spesialisasi fungsi, sehingga kemampuan aparatur di dalamnya harus sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut. Orang-orang yang pantas atau layak (al-mustahiqqin) harus dipilih agar lembaga dapat berfungsi sesuai dengan tujuan pembentukannya.

Dalam pengangkatan pemimpin militer atau komandan perang, kelayakan dilihat dari dimiliki-tidaknya “keberanian, kepiawaian mengatur siasat, menyusun dan menerapkan stategi atau taktik perang ... juga kehandalan menguasai berbagai jenis peralatan perang, bagaimana memanah secara tepat, memainkan dan mengayunkan pedang ... dan juga menguasai ilmu bela diri”. Meski orang yang mampu memenuhi sebagian besar hingga semua kriteria militeristis tersebut tidak memiliki pengetahuan agama yang mendalam, dia lebih layak dipilih ketimbang orang saleh yang berfisik lemah dan tidak menguasai ilmu peperangan.

Khalid bin Walid, misalnya, tidak sealim sahabat-sahabat Nabi Muhammad yang lain. Namun ia diangkat menjadi komandan perang karena terbukti memenuhi kriteria-kriteria di atas. Sementara Abu Dzar yang sangat jujur dan setia dianggap tidak cocok memimpin tentara karena dianggap lemah.

Selain untuk berperang dengan musuh dari luar, persoalan ini juga ditekankan Ibnu Taimiyah karena warga negara harus dilindungi dari gangguan para perusuh di dalam negeri, yakni para perampas harta orang lain secara tidak sah, bahkan sampai membunuh pemilik hartanya. Terlebih jika para penjahatnya terorganisasi dan punya pembagian tugas yang jelas: ada eksekutor dan perancang aksi. Dalam hal ini Ibnu Taimiyah setuju dengan pendapat “semuanya dibunuh meski jumlah mereka seratus”. Pasalnya baik yang membunuh korban maupun yang tidak mengayunkan pedang dalam kejahatan tersebut sama-sama akan mendapatkan bagian dari harta rampasan.

Kelompok-kelompok penjahat di sebuah negara tidak boleh lebih kuat dari negara. Maka untuk memukul mundur mereka jelas dibutuhkan tentara yang lebih kuat. Dua pernyataan Ibnu Taimiyah berikut menegaskan bahwa ia sangat mengidealkan negara yang kuat. Pertama, “Untuk menghadapi perusuh, kepala negara tidak boleh mengirimkan pasukan yang lemah”. Kedua, “Barangsiapa yang menyimpang dari al-Quran akan diluruskan dengan besi (senjata). Dengan kata lain, asas tegak berdirinya agama ini adalah mushaf dan pedang”.

Sementara untuk lembaga nonmiliter, misalnya yang berhubungan dengan kesejahteraan, kesehatan, atau pendidikan rakyat, penilaiannya adalah kualitas keilmuan, terutama pengetahuan tentang keadilan menurut panduan Alquran dan sunnah. Begitupun dengan penegakan hukum (peradilan), orang berilmu dan bertakwa harus diutamakan dari pada yang mampu dan kuat. Tidak diperlukan fisik yang kuat dan keahlian menetakkan pedang dalam seleksi pejabat untuk lembaga-lembaga nonmiliter. Yang digunakan sebagai kriteria adalah kealiman, cinta keadilan, dan kecakapan. Negara akan pincang, tidak kuat, apabila orang yang diangkat tidak memenuhi ketiga sifat tersebut. Namun baik jabatan yang mementingkan kesanggupan fisik dan kecerdasan sama-sama memiliki dua pilar, yakni otoritas dan amanat; tidak boleh bertindak sewenang-wenang menggunakan otoritas dan amanat harus dijalankan.

Psikologi politik
Ibnu Taimiyah juga melihat perlunya pertimbangan psikologis oleh pemimpin utama dalam menyeleksi deputi-deputinya. Dia menjelaskan Nabi Muhammad dan penerusnya di zaman dulu sudah memakai pendekatan tersebut. Ketika Abu Bakar yang lemah lembut hendak menentukan komandan perang di rezimnya, dia mempertahankan Khalid bin Walid yang berwatak keras dan berfisik kuat. Sebaliknya, Umar bin Khattab yang dinilai temperamen dan keras mengganti Khalid dengan Ubaidah Ibnul-Jarrah yang berperangai lembut. Pertimbangan psikologis ini bertujuan agar suasana pemerintahan memiliki perimbangan (liya’tadila al-amr); dalam bahasa kita sering disebut dengan istilah “ekuilibrium politik”.

Ibnu Taimiyah menyatukan pendekatan institusional dan perilaku dalam membangun negara yang kuat. Ketika seseorang hanya menitikberatkan fokusnya pada seluk-beluk kelembagaan untuk menganalisis sebuah masalah, ia hanya menghasilkan penjelasan-penjelasan yang normatif, kaku, administratif, dan tidak mendalam. Kalau terjadi kepincangan operasionalisasi lembaga militer, misalnya, penjelasannya akan mentok pada kesimpulan dangkal bahwa ada prinsip-prinsip kelembagaan yang tidak diindahkan komandan dan prajurit. Padahal bisa saja karena sebagian besar prajurit mengalami gangguan psikologis di medan perang yang diakibatkan oleh berbagai faktor.

Persoalan “layak” tidak hanya menyangkut kompetensi dan pemahaman, tetapi juga “stamina mental”. Ibnu Taimiyah sudah mengulas pertimbangan tersebut jauh sebelum kolaborasi para ilmuwan politik dan psikolog kontemporer mengemukakan pentingnya psikologi politik-karena ketidakmampuan pendekatan tradisional tadi-untuk menganalisis dan mencari jawaban dari masalah-masalah di dalam proses politik yang berkenaan dengan skema perilaku, motivasi bertindak, atau persentuhan karakter aktor-aktor lembaga. Namun tentu saja penjelasan Ibnu Taimiyah belum sampai ke tahap konseptualisasi dan analisis canggih seperti yang dihasilkan oleh ilmuwan dari kedua disiplin ilmu tersebut di zaman sekarang. (bisma.ypolitik@gmail.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved