Anggota Dewan Nagan Polisikan PT Fajar Baizuri
Anggota DPRK Nagan Raya, Cut Man, melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Fajar Baiuri & Brother
* Terkait Penyerobotan Lahan 274 Ha
SUKA MAKMUE - Anggota DPRK Nagan Raya, Cut Man, melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Fajar Baiuri & Brother, ke Polres Nagan Raya sejak 28 Maret 2015 lalu. Sementara, Manajer PT Fajar Baizuri & Brother di Nagan Raya, Ir Meijuni yang dikonfirmasi Senin (6/4), mengaku telah menuntaskan persoalan ini dengan pihak yang bersangkutan.
“PT Fajar Baizuri kami laporkan ke Polres Nagan Raya untuk membela hak masyarakat yang diserobot pihak perusahaan,” kata Cut Man Senin (6/4).
Dia mengungkapkan, luas lahan hak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah kepada PT Fajar Baizuri seluas 93.111,0862 hektare (HGU Nomor 6 Tahun 1991), berlokasi di Desa Rambong yang kini berada di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya. Sedangkan lahan masyarakat seluas 274 hektare yang berlokasi di Gampong Cot Mee, kecamatan yang sama, merupakan lahan masyarakat yang selama ini diklaim masuk dalam HGU perusahaan.
“Kepolisian harus mengusut perkara ini sehingga masyarakat yang mengelola lahan tersebut mendapat kepastian hukum dalam menggarap perkebunan milik amsyarakat setempat.
Sementara, Manajer PT Fajar Baizuri & Brother di Nagan Raya, Ir Meijuni mengatakan, persoalan ini sedang diselesaikan oleh pihaknya. “Kami sedang mengupayakan penyelesaiannya dengan melibatkan jajaran Pemkab Nagan Raya, masyarakat, serta wakil rakyat di wilayah ini,” katanya.(edi)